Pewarta: Amat Jr
BAUBAU, BP- Oknum staf khusus Walikota Baubau Inisial HR (40), diduga melakukan perzinahan dengan istri orang berisial FH.
Wakapolres Baubau Kompol Bahtiar dalam sesi konferensi pers menjelaskan perselingkuhan HR dengan FH berawal dari perkenalan melalui media sosial pada 2016 silam.
Setelah semakin intens berkomunikasi dengan HR, perempuan tersebut lalu curhat mengenai masalah rumah tangganya.


Kompol Bahtiar mengatakan selanjutnya keduanya memutuskan menjalin hubungan layaknya suami istri selama empat tahun.
“Awal perkenalannya melalui pesan di media sosial, kemudian berkembang ke WhatsApp. Perempuan tersebut curhat kepada laki-laki mengenai persoalan rumah tangganya,” ujarnya, Jumat (28/10/2022)
Kasus dugaan perselingkuhan tersebut telah dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau, Sulawesi Tenggara.
Kompol Bahtiar mengungkapkan, saat ini proses hukum terkait kasus dugaan perzinahan itu telah naik ke tahap penyidikan.
Ia berujar, pihaknya akan mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Pengadilan Negeri (PN) Baubau.
“Iya artinya ketika sudah naik ke tahap penyidikan maka itu sudah mengarah ke status tersangka,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (26/10/2022).
Kompol bahtiar mengungkapkan HR dilaporkan langsung oleh HS, yang merupakan suami dari perempuan tersebut ke Polres Baubau dengan nomor laporan LP/B/233/X/2022/SPKT/POLRES BAUBAU/POLDA SULAWESI TENGGARA.
“Pelaku (HR) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kompol Bahtiar di kantornya, Jumat (28/10/2022). Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap HR.
“Tidak ada penahanan dan sudah jadi tersangka, dan tetap berproses (hukum),” papar Bahtiar. HR sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Oktober 2022 lalu. Selain HR, polisi juga menetapkan FH sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Bahtiar mengatakan, HR dan FH disangkakan melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a dan kedua huruf a KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
BACA JUGA: Desa Wisata di Baubau dan Konsel Raih Penghargaan ADWI 2022
“Untuk para pelaku tidak kita lakukan penahanan dengan alasan ancaman hukuman sembilan bulan penjara,” jelas dia.(*)