Peliput : Alyakin
BAUBAU, BP – Mantan Direktur utama, Cs AK (51) akhirnya di tahan di Mapolres Baubau. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa penyalahgunaan wewenang dan jabatanya pada pengelolaan dana Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bahteramas Baubau Tahun Anggaran 2014 -2017.

Anggaran yang dikelola PD bank BPR bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan APBD Kota Baubau.
Dalam konferensi pers, Rabu (11/01/2023), Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk SH SIK MSi membenarkan pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Pelaku saat ini kita sudah lakukan penahanan, diamankan di Polres Baubau sesuai dengan pasal yang kita berikan,” ungkap AKBP Bungin Masokan Misalayuk
Adapun barang bukti yang diamankan di Mapolres Baubau, kata dia, berkas dan dokumen sebanyak 60, diantaranya, surat keputusan direks, perjanjian kredit, sertifikat tanah dan akta jual beli.
Disisi lain, AKP Nazamuddin SH MH mengatakan Cs AK ketika menjabat sebagai direktur utama pengelolaan dana Perusahaan PD BPR Bahteramas Baubau diduga melakukan beberapa modus operandi diantaranya, penempatan dana deposito berjangka dan penerimaan dana bunga deposito berjangka sebelum jangka waktu yang ditetapkan.
Selanjutnya, menggunakan identitas orang lain atau identitas yang tidak sebenarnya dalam proses pengajuan fasilitas kredit (kredit fiktif) BPR Bahteramas Baubau untuk mendapatkan keuntungan dan pemberian kemudahan pada proses perjanjian kredit nasabah berupa agunan kredit yang nilainya tidak sesuai dengan bersaran pinjaman nasabah, yang semuanya merupakan inisiatif tersangka sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Akibat dari perbuatan pelaku sehingga PD BPR Bahteramas Baubau mengalami kerugian keuangan sedikitnya Rp. 1 miliar dan berdasarkan data dari PD BPR Bahteramas Baubau sampai dengan berakhirnya masa audit tanggal 21 Februari 2022 telah terdapat setoran pembayaran angsuran pinjaman pokok sebesar Rp. 72.636.515,00,- ” ungkap Najamuddin.
Olehnya itu, dalam waktu yang tidak lama, terduga bakal di limpankan di kejaksaan negeri (Kejari) Baubau.
“Perkara kita ini sudah dinyatakan P21, artinya kejaksaan sudah meminta untuk diserahkan tersangka dan barang bukti, intinya berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, siap untuk dimajukan kepenuntutan,”
baca juga: KPK Tangkap Gubernur Lucas Enembe, Tersangka Suap Proyek di Papua
Atas perbuatannya, Cs AK diancam pasal 2 dan Pasal 3 Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun dan maximal 20 tahun dan denda maximal satu milyar rupiah.(*)