
Peliput: Alyakin
BAUBAU, BP – Seorang nelayan di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) terancam hukuman mati. Pasalnya, LA (55) diduga menangkap Ikan dengan menggunakan bom.
Dalam konferensi pers, Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk SH SIK Msi mengungkap bahwa pelaku melanggar pasal 1 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951 rentang bahan peledak.

“Pelaku di ancam hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun,” kata Kapolres Baubau, Bungin di Mako Polres Baubau, Senin (06/02/2023).

Kapolres Baubau mengungkapkan kronologis peristiwanya yaitu pada Jumat (27/01/2023) sekitar pukul 17.00 wita pelaku LA (55) ditangkap personil Satpolair saat melaksanakan tugas patroli. Dan barang bukti yang diamankan yakni bom Ikan siap pakai yang diisikan dalam botol, racun ikan yang disimpan dalam botol, satu buah panah ikan, kaca mata selam, satu buah korek api, satu buah dayung dan satu unit perahu.
Dari hasil informasi masyarakat, sehingga pihak keamanan melakukan patroli. Dilapangkan personil mendapatkan pelaku Inisial LA sedang melakukan aksinya.
“Kami langsung melakukan pengamanan, pada saat itu, peraha yang digunakan ditemukan dua botol bom Ikan yang sudah siap digunakan, dan diproses secara hukum.” tegasnya.
Personil Satpolair yang menjalankan tugas di sekitar perairan tanjung wandoridi, Desa Madongka, Kecamatan Lakudo Kabupaten Buteng di pimpin langsung kasat Satpolair Polres Baubau AKP Yudhi Widhia Sarono SH. alhasil, Pelaku kini diamankan di Mako Polres Baubau.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah banyak terjadi kegiatan pengeboman ikan yang dapat merugikan mata pencarian nelayan, karena pengobanman ikan dapat merusak terumbu karang.” katanya.
Menurutnya, terumbuh karang dapat tumbuh 20 tahun ke atas sehingga masyarakat yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan cara ilegal dilakukan tindakan tegas.
“Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksinya, tiga daerah kira kira menjadi tempat aksinya, tetapi tidak menutup kemungkinan di daerah lain juga ia lakukan.” katanya.
Adanya penangkapan pelaku bom ikan di perairan eks kesultanan Buton, Orang nomor satu di polres Baubau bakal melakukan pengawasan secara intens serta melakukan himbauan agar nelayan tidak melakukan penangkapan Ikan dengan cara yang tidak merusak terumbu karang.
“Masih target operasi bila mendapatkan informasi dari nelayan kita langsung turun lapangan serta menindaknya karena ini sangat meresahkan. Namun kita tidak bisa sepenuhnya menyerahkan kepada masyarakat tapi kita mengedukasi dan juga tetap melakukan pengontrolan dengan patroli di wilayah hukum Polres Baubau.” tutup.(*)
