F01.3 2

Laporan: Ardi Toris

BUTON, BP- Perkara kasus dugaan persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Kecamtan Siompu, Kabupaten Buton Selatan dengan pelapor inisial “J” hingga saat ini belum P21 atau belum masuk kepersidangan.

F01.3 2
Kasi Intel Kejari Buton Azer J Orno, SH MH

Pelapor “J” awalnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Siompu tertanggal 29 Agustus 2022 kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus yang mentersangkakan oknum guru honorer di Siompu bernama Ferlin.

Namun kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Buton sejak tanggal 29 September 2022 berdasarkan surat pelimpahan penanganan perkara nomor B/37/IX/2022/sek.Siompu tanggal 26 September 2022 yang ditandatangani kapolsek Siompu Abdul Rahman.

Sebelumnya, tanggal 13 September 2022, Polsek Siompu telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dengan memeriksa delapan orang saksi termasuk pelaku Ferlin yang saat itu merupakan guru honorer di SDN 01 Wakinamboro.

Tidak sampai disitu, Polsek Siompu terus melakukan penyelidikan dan pada tanggal 23 September 2022, kembali melaporkan hasil pemeriksaan terhadap 9 orang saksi juga termasuk tersangka Ferlin hingga akhirnya kasus ini dilimpahkan ke Polres Buton.

Berdasarkan informasi dari pihak keluarga korban, kasus pencabulan anak berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (KN) Pasarwajo. Tersangka pun diinfokan sudah dua kali mengalami penahanan, namun berkas perkara ini hingga sekarang belum dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus tersebut.

WhatsApp Image 2023 02 08 at 13.02.24

Kasih Intel Kejaksaan Negeri Pasarwajo Azer J Orno SH MH ketika ditemui media ini, Rabu (08/02/2023) di ruang kerjanya mengatakan berdasarkan koordinasi dengan bidang pidana umum yang menangani perkara tersebut dalam hal ini sebagai jasa penuntut umum (JPU) masih melakukan P19 atau petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi.

“Dimana itu suatu hal yang menjadi ketentuan penuntut umum pada saat membawa perkara pada suatu persidangan harus menyakini semua perbuatan yang dilakukan tersangka itu sudah memenuhi unsur-unsur yang dipidanakan,” katanya.

Sehingga apabila penuntut umum masih membutuhkan kelengkapan, lanjut Azer J Orno, dalam hal ini keterangan-keterangan tambahan maupun kelengkapan materil formil maka penyidik berkewajiban memenuhi petunjuk penuntut umum tersebut apabila masih dalam koridor penanganan perkara itu sendiri, kecuali petunjuknya aneh dan diluar tidak sesuai dengan ketentuan.

“Selama petunjuknya masih ada dalam ranah semua perkara dan demi kepentingan pembuktian maka wajib dipenuhi,” tuturnya.

Azer J Orno menegaskan bahwa bila suatu perkara masih dalam tahap P19, “Tidak ada itu istilah bolak-balik di P19 itu,” ucapnya. Karena berdasarkan instruksi jaksa agung muda pidana umum petunjuk penuntut umum hanya satu kali diberikan kepada penyidik.

“Karena jaksa punya kepentingan membawa kasus itu dipersidangan. Daripada perkara belum lengkap lalu dinyatakan P21 akhirnya akan kelabakan dipersidangan sendiri. Dalam arti kepentingan pembuktiannya dipersidangan. Jaksa kan yang berhadapan dengan hakim dan pengacara untuk membawa sebuah perkara di persidangan,” jelasnya.

Azer J Orno mengatakan kalau JPU sudah merasa yakin, merasa kelengkapan materil formilnya sudah terpenuhi, maka tidak ada alasan untuk P21.

baca juga: La Amiru: Dinas Pendidikan Busel Fokus Tuntaskan Digitalisasi Sekolah di Tahun 2023

“Soal batas waktu penahanan tersangka selama kasus ini bergulir, itu menjadi kewenangan penyidik. Tentu ada batas waktunya, itu ada dalam KHUP dan penyidik memahami ini. Tapi saya tidak akan masuk dalam kewenangan penyidik,” tuturnya. (*)