Peliput : Kasrun
BURANGA, BP – Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan ( LPKP-K) berunjuk rasa di Kantor DPRD Buton Utara, mereka meminta ketua DPRD agar segera menandatangani dokumen APBD.

Dalam orasinya Ketua LPKP-K, Arzal mengatakan, terlambatnya penetapan APBD Kabupaten Buton Utara seringkali disebabkan karena belum sepakatnya DPRD dan Kepala Daerah. Dimana terjadi perbedaan pandangan dalam memahami hak anggaran atau kebijakan anggaran. Tingkat ketepatan penetapan, harus dimaknai sebagai menjamin efektivitas jalannya pemerintahan daerah. Lalu juga menyangkut efektivitas penyerapan anggaran.
”Bahwa APBD berfungsi untuk kemakmuran masyarakat makanya harus tepat waktu. Jangan lampaui. Penyebab molornya APBD secara umum ada dua. Pertama, karena masalah terkini yakni anggota DPRD memiliki pemahaman yang minim terkait penganggaran. Ini berdampak.
Kedua, karena faktor politis. APBD seringkali dijadikan bancakan di daerah untuk kepentingan tertentu, “katanya saat berorasi di kantor DPRD Butur, Selasa (21/02/2023).


Arzal mengungkapkan, salah satu tugas dan DPRD adalah membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diajukan oleh kepala daerah. Tetapi berbeda dengan DPRD di Kabupaten Buton Utara yang diduga telah menghambat APBD.
“Hal tersebut dibuktikan bahwa sampai hari ini oknum Pimpinan DPRD Buton Utara dalam hal ini Ketua DPRD Butur tidak mau menandatangani dokumen hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, kami menduga adanya kepentingan oknum pimpinan DPRD itu untuk mengalihkan anggaran pekerjaan di dalam APBD Butur, ” ungkapnya.
Arzal menyebut, ada upaya pemaksaan oknum DPRD dan kawan-kawan anggota Banggar agar anggaran senilai 7 milyar, sarana prasarana jalan dan talud ke Dinas Transmigrasi.
“Sementara untuk kegiatan fisik prasarana sesuai Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penyusunan APBD 2023 ada di Dinas PUPR, bukan di Dinas Transmigrasi, ” sebutnya.
“Sementara kita apresiasi Pemda, Sekda Butur dan Tim TAPD yang berani melawan oknum-oknum banggar DPRD yang ingin pak Sekda untuk melakukan perbuatan melawan hukum permufakatan Jahat, ” katanya.

Menurut dia, APBD tersebut guna untuk kepentingan kesejateraan masyarakat Lipu Tinadeakono Sara baik dalam pembangunan infrastruktur dan lain-lain, namun berbeda dengan pimpinan DPRD Buton Utara untuk kepentingan lain. Kata dia, dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD yang dikenal dengan UU MD3, pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek.
“Dalam undang-undang sudah jelas bahwa anggota DPRD dilarang keras melakukan pekerjaan proyek, untuk itu kami menilai Ketua DPRD Buton Utara telah gagal menjadi wakil rakyat dan telah mencoreng wibawa lembaga DPRD, “tutupnya.
baca juga: Wabup Butur Ahali Berkunjung di Desa Lanosangia, Bahas Pemekaran Kampung Sawano Feri
Wakil ketua II DPRD Butur, Sujono saat menerima masaa aksi mengatakan, dokumen APBD telah selesai ditandatangani. Sehingga menurut dia tidak perlu persoalkan.
“Alhamdulillah saya sudah tanda tangan. Itu sudah mendapatkan nomor registrasi dari Provinsi. Karena APBD kita saat ini dalam pembuatan DPA, “ungkapnya.(*)