F01.5 7

Laporan: Kasrun

BUTUR, BP– Anggota Sat Resnarkoba Polres Buton Utara mengamankan 1 orang wanita pelaku tindak pidana narkotika, Senin (20/2/2023).

F01.5 7

Saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba Polres Buton Utara AKP Abdul Halim Kaonga, S.H., M.H menyebutkan, identitas pelaku yang diamankan berinisial M (42).

“Pelaku yang kami amankan kemarin adalah seorang perempuan yang berinisial M umur 42 tahun, ucap Kasat Resnarkoba,” Selasa (21/2/2023) pagi.

Menurut Kasat Resnarkoba, dari tangan pelaku diamankan barang bukti narkotika jenis sabu 3 sachet kecil dengan berat bruto 0,55 gram. Selain sabu, pihaknya juga mengamankan 1 unit hand phone merk samsung warna hitam.

baca juga: LPKP-K Demo di Gedung DPRD Butur, Minta Ketua Segera Tandatangani Dokumen APBD

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a, UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mako Polres Buton Utara guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Jelasnya.(*)

By admin