Peliput: Hengki TA
BAUBAU, BP – Polres Baubau berhasil mengungkap tersangka tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang terjadi pada bulan Desember 2022 lalu, di BTN Nirwana Residence, Kelurahan Labalawa, Kecamatan Betoambari, Kota Bau Bau.
Pencabulan yang dialami dua korban dibawa umur tersebut, tersangkanya merupakan kaka tiri dari korban yang berumur sembilan dan empat tahun, dengan inisial AP.

Aksi tersangka yang berumur 19 tahun itu terungkap saat korban yang berumur sembilan tahun mengeluh sakit saat buang air kecil kepada orang tua tersangka. Sehingga orang tuanya angsung mengecek kemaluan korban melihat kemaluan korban sudah robek.

Mendapati hal tersebut, Ibu korban yang sekaligus orang tua tersangka melaporkan hal tersebut ke Polres Baubau. Kemudian, setelah melakukan penyeledikan Sat Reskrim Polres Baubau berhasil mengungkap, tersangkanya merupakan kaka tiri kedua korban.
Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk, melalui Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Najamuddin mengakatakan, awalnya pada saat tersangka yang masih duduk bangku SMP sering nonton film porno.
Namun, setelah tersangka sudah menghentikan kebiasaan nonton film porno tersebut, pada tahun 2021 teman yang tersangka kenal di Facebook, mengirimkan video porno. Sehingga terangka mulai menonton kembali video tersebut
“Akibat kebiasaan tersebut, timbul niat tersangka untuk melakukan pencabulan terhadap kedua korban yang merupakan adik-adik dari tersangka sendiri,” jelasnya.
Lanjutnya, tersangka melakukan aksinya pertama kali pada 3 Desember 2022, kepada adiknya yang berumur sembilan tahun, di salah satu kamar tempat tinggal tersangka di BTN Nirwana Residence, yang dilakukan sebanyak tiga kali, dengan modus menidurkan terlebih dahulu kemudian melakukan pencabulan.
“Tersangka juga melakukan pencabulan yang sama kepada adiknya yang berumur empat tahun, dengan motif yang sama yang dilakukan sebanyak dua kali,” tuturnya.
Dengan hal tersebut, setelah dilakukan penyidikan serta Interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Dan atas pengakuan, serta bukti bukti lain berupa saksi saksi, serta petunjuk berupa Handpohone dan bukti surat berupa VER, maka dilakukan penetapan tersangka yanvmelalui gelar perkara dan selanjutnya dilakukan penahan
Saat ini, perkembangan penanganan kasus tersebut sudah sampai di tahap Pengiriman Berkas Perkara (tahap I) Nomor : B/08/II/2023/Reskrim tanggal 13 Februari 2023. Juga sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak enam orang saksi.(*)