BAUBAU, BP – Dengan Adanya RUU Kesehatan Omnibus Law, kurang lebih 700 tenaga kesehatan (Nakes) yang tergabung dalam semua organisasi profesi kesehatan dari empat daerah di wilayah Kepulauan Buton (Kepton) menggelar aksi damai penolakan RUU tersebut.

Empat daerah tersebut meliputi Kota Baubau, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan (Busel) dan Kabupaten Buton Tengah (Buteng). Massa aksi lebih dulu berkumpul di Lapangan Merdeka dan kemudian bergerak menuju Kantor Wali Kota hingga ke DPRD Baubau, Senin (8/5/2023)
Koordinator Lapangan (Korlap), dr Elwin saat dikonfirmasi mengatakan, aksi damai yang diselenggarakan agar dihentikan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law yang mengancam hak berdemokrasi, hak sehat rakyat, hak kesejahteraan dan perlindungan profesi kesehatan.

Aksi damai ini juga sebagai bentuk protes kepada pemerintah pusat dan DPR RI yang memaksakan pembahasan RRU Kesehatan Omnibus Law yang kental dengan kepentingan kapitalis di sektor kesehatan, mengorbankan hak rakyat dan mengorbankan hak profesi kesehatan.
“Ini bentuk protes kami terhadap sikap pemerintah yang membungkam suara kritis, terhadap kebijakan dan memberhentikan salah satu guru besar. Dan, menyadarkan semua pihak bahwa masa depan kesehatan jangan dipolitisir,” jelasnya.
Lanjutnya, dalam RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut ada dua isu utama yang berujung pada kriminalisasi tenaga kesehatan yaitu mengancam dari kedaulatan organisasi profesi. Sehingga, tuntutannyayaitu stop pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law, kemudian perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi kesehatan.
“Penguatan eksistensi dan kewenangan organisasi profesi kesehatan, dan jaga kedaulatan kesehatan rakyat dan bangsa dari oligarki, monopoli dan liberalisasi,” tuturnya.
Sementara itu, di pelataran lapangan upacara Kantor Wali Kota, massa aksi disambut langsung oleh Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse. Dihadapan massa aksi, La Ode Ahmad Monianse berjanji akan menyampaikan tuntutan tersebut sesuai jalurnya agar dapat menjadi perhatian.
“Keputusan ini ada di DPR RI, kita atas nama rakyat tentunya meminta nurani dari legislator kita di pusat untuk mempertimbangkan sematang matangnya. Lahir kan lah undang undang yang tidak menimbulkan keresahan dan kesengsaraan,” ungkapnya.
Kemudian, RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut perlu dikaji dengan sebaik baiknya dan jangan terburu buru agar undang undang yang akan lahir adalah undang undang yang benar benar merujuk kepada UUD 1945. Sebab, dalam UUD 1945 itu, hak asasi begitu di hormati, hak berkumpul/berserikat juga di lindungi.
Olehnya itu maka keberadaan lembaga lembaga kesehatan harus mendapat tempat yang semestinya. Dari hati kecil saya, yang paling dalam sangat mengharapkan undang undang ini jangan terburu buru,” tutur Monianse.
Untuk diketahui, organisasi profesi kesehatan yang turun melakukan aksi damai ini meliputi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI).