Site icon BAUBAUPOST.COM

Polsek Mastim Berantas Miras dan Judi Ayam

F.4.1 Kapolsek Mawasangka Timur IPTU La Ode Made SH Foto Fardhyn JS

Kapolsek Mawasangka Timur IPTU La Ode Made SH, Foto Fardhyn JS

 

Peliput: Fardhyn JS

LABUNGKARI, BP – Penyakit masyarakat yang sering ditemukan dan cukup mengganggu lingkungan seperti minuman keras(miras) terus diberantas oleh pihak kepolisian. Sama halnya dengan yang dilakukan Polsek Mawasangka Timur (Mastim) yang berhasil memberantas minuman keras dan judi ayam dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Kapolsek Mawasangka Timur(Mastim) Iptu La Ode Made Sh, saat dikonfirmasi Baubau Post, mengatakan pihaknya telah berhasil menekan penyakit masyarakat yang meresahkan seperti miras dan judi ayam. Setahun menjabat sebagai Kapolsek Mastim, ia berencana mencanangkan Kecamatan Mawasangka Timur menjadi kecamatan percontohan karena menjadi kecamatan teraman.

“Saya sudah pikirkan, rencana ada tema yang akan saya buat spanduk di pintu masuk, selamat datang di Kecamatan Mawasangkan Timur, Kecamatan yang religius,” jelasnya.

Kata dia, sebelumnya di Mawasangka Timur banyak sekali masyarakat yang mengonsumsi minuman keras dan melakukan judi ayam. Namun dengan komitmen yang kuat dapat dipastikan judi ayam tidak pernah dilakukan lagi sedankan untuk minuman keras berkurang hingga 80 persen.

Keberhasilan pihak kepolisian yang mengendepankan preventif dapat terlihat dengan minimnya angka tindak kriminal yang terjadi di Kecamatan Mawasangka Timur. Selain itu, untuk 2018 hanya satu kasus yang terjadi dan harus diproses sesuai dengan hukum yang ada yakni tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Kalau ada pelanggaran hukum, saya tidak akan tanggung-tanggung untuk melakukan proses. Jika terjadi maka janji saya harus dipenuhi dan menjadi satu contoh keseriusan kami dalam bekerja,” katanya lagi.(*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version