Site icon BAUBAUPOST.COM

Pendataan Warga Miskin, Dinsos Gandeng Desa/Kelurahan

F9.2 Yogi Gustamin 1 1

Yogi Gustamin

 

Peliput: Alyakin Editor: Zaman Adha

PASARWAJO, BP – Untuk menentukan jumlah angka kemiskinan di wilayah Kabupaten Buton pada tahun 2018, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton melalui Dinas Sosial (Dinsos) bakal mengandeng Pemerintah Desa/Kelurahan dalam melakukan pendataan.
Kepala Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Sosial, Yogi Gustamin, ketika dikonfirmasi Baubau Post di Kantornya Selasa (17/04) mengatakan, tujuan pendataan dilakukan agar warga tidak mampu atau masyarakat miskin dapat menerima bantuan baik dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
“Tujuan pendataan guna untuk tepat sasaran, bantuan dari pusat maupun dari Pemda Buton, sekaligus sebagai koreksi pemerintah daerah,” jelasnya.
Kata dia, Dinsos telah meminta nama-nama warga miskin di setiap kecamatan, dan diteruskan pada pemerintah desa/kelurahan. Pihaknya akan turun lapangan didampingi para kepala dusun/kepala kampung untuk memudahkan proses pendataan.
“Kita harus turun lapangan untuk memastikan dengan membawa 44 variabel pertanyaan, usulan masyarakat miskin setelah diproses dari desa/kelurahan dikembalikan pada kami, itu tidak serta merta kita terima usulan dari pemerintah desa/kelurahan,” katanya.
Menurutnya, masyarakat miskin ditentukan oleh aplikasi dari Kementerian Sosial bukan dari Dinsos. Dalam pendataan tidak ada target, namun pihaknya terus melakukan pemuktakhiran data secara keseluruhan,
“Hanya lagi-lagi kita terkendala di Dana, sehingga semampunya saja,” tandasnya.
Dinsos Kabupaten Buton baru melakukan pendataan di 12 desa/kelurahan di dua kecamatan yakni Kecamatan Wabula dan Kecamatan Lasalimu. Sebanyak 27 desa/kelurahan akan dilakukan pendataan pada gelombang kedua.
“Dari 99 desa/kelurahan baru dua kecamatan yang dilakukan pendataan. Kalau berdasakan MoU itu, sampai 2017/2018 kita masih menggunakan data 2015, untuk jumlah jiwa sebanyak 73, 262 dan dalam bentuk jumlah KK sebanyak 16,170 dan data dari BPS yang melakukan pendataan,” tutupnya. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version