Laporan: Hasrin Ilmi
BAUBAU, BP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau memusnahkan 3.240 butir pil Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) dan 97,12 gram narkotika jenis sabu, di halaman kantor kejari Baubau, Jum’at(20/04).
Kasi Tipidum Kejaari Baubau, Awaluddin Muhammad SH, mengatakan barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari 21 berkas perkara yang ditangani selama kurun waktu tahun 2017. Sedangkan untuk pil PCC yang dimusnakan dari tiga berkas perkara yang putusannya sudah ikra dan para pelaku tengah menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan kelas II A Baubau.
“Beberapa barang bukti sabu telah dimusnahkan di Polres Baubau saat penyidikan.Seperti perkara Abdul Malik dari total barang bukti 130 gram sabu yang diamankan tinggal 10 gram sabu yang dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.
Pelaku tindak pidana sabu diganjar hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan masa hukuman yang dijalani pelaku kasus PCC bervariasi ada yang hingga 3,6 tahun dan paling rendah 1,6 tahun penjara.
Pemusnahan barang bukti itu juga turut disaksikan Kasat Narkoba Polres Baubau Iptu Bahri, Balai POM dan Dinas Kesehatan Kota Baubau, pasalnya penangkapan pelaku berada di wilayah hukum Baubau dan pelaku terbukti melanggar tindak pidana serta melanggar undang-undang kesehatan.
“Jumlah pemusnahan barang bukti lebih besar sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” bebernya.
Pemusnahan barang bukti itu mengacu pada Undang-undang narkotika ini pelaksanaan putusan mengacu pada ketentuan Perpres tahun 2013 tentang kewenangan jaksa dalam pemusnahan barang bukti.(***)

