Site icon BAUBAUPOST.COM

Lagi, Panwaslu Rekomendasikan Tiga ASN Kota Baubau ke KASN

Peliput : Prasetio M

BAUBAU, BP – Diduga melanggar UU ASN, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) meneruskan status temuan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Baubau ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ketiga ASN tersebut yakni Drs Muhamad Djudul Msi, Abdul Rahim SE dengan nomor Laporan/temuan 12/TM/PW/KOT/28.02/IV/2018 dan Sadidi dengan nomor Laporan/temuan 14/TM/PW/KOT/28.02/IV/2018.

Panwaslu Kota Baubau meneruskan laporan/temuan tersebut ke KASN berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan yang masuk dan hasil kajian Pengawas Pemilu.

Kordiv HPP Panitia Pengawas Pemilu Kota Baubau Wa Ode Frida Vivi Oktavia SH saat dihubungi Baubau Post via Whatsapp, jumat (20/04) mengatakan, pihaknya meneruskan temuan tersebut dikarenakan ketiga ASN tersebut di duga melakukan pelanggaran aturan lainnya dalam hal ini UU ASN pasal 2 huruf f Netralitas ASN.

“Pelanggran aturan lainnya dalam hal ini UU ASN,” kata Frida.

Panwaslu Kota Baubau akan meneruskan status laporan/temuan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia dengan ditembuskan kepada Kementerian Dalam Begeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Nasional, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pj Walikota Baubau sebagai pejabat pembinan kepegawaian.

Seperti yang pernah dilansir oleh media, Drs Muh Djudul MSi di panggil Panwaslu Kota Baubau dengan dugaan hadir dalam kampanye dialogis dirumah salah satu Paslon Walikota dan Wakil Walikota Baubau. Sementara Sadidi di panggil karena duga terlibat politik praktis atas kehadirannya diacara Ke-maritiman di markas besar partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan beberpa waktu lalu.(*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version