Site icon BAUBAUPOST.COM

Lima Paslon Serahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye

F01.1 Komisioner Divisi Hukum KPU Baubau Edi Sabara SP 1

Komisioner Divisi Hukum KPU Baubau Edi Sabara SP

Peliput : Prasetio M

Baubau, BP – Lima Pasangan Calon ( Paslon ) Walikota dan Wakil Walikota Baubau telah menyerahkan Laporkan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) BAUBAU. Sebelumnya Lima Paslon juga telah melaporkan kepada KPU Kota Baubau tentang Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), tertanggal 12 Febuari 2018.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota KPU Baubau koordinator divisi hukum dan Pengawasan, Edi Sabara SP, kepada awak media beberapa waktu lalu.

” Hari ini adalah batas akhir penyetoran Laporkan penerimaan dana kampanye, periodenya itu satu hari setelah pembukuan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 12 Febuari 2018,” kata Edi.

Dikatakan, periode pembukuan LPSDK di mulai sejak tanggal 13 Febuari 2018 hingga 19 April 2018, sehari sebelum penyerahan laporan tersebut kepada KPU Baubau, yakni tanggal 20 April 2018. Laporan yang diserahkan kepada pihaknya hanya berupa pelaporan nama para penyumbang tanpa menyertakan, laporan penggunaan dana tersebut.

Berdasarkan regulasi pihaknya, untuk penyumbang perseorangan maksimal sumbangan yakni Rp 75 Juta, perusahaan atau kelompok swasta maksimal RP 750 Juta, dan untuk jumlah penyumbang sendiri tidak dibatasi, asal tidak melebihi dari batas penggunaan dana kampanye yakni RP 7,3 Miliyar selama masa kampanye.

Sumbangan tersebut akan masuk kedalam rekening dana kampanye dan akan tercatat siapa dan berapa jumlah sumbangannya saat penilaian, jika lebih dari angka Rp 7,3 miliyar maka kelebihan sumbangan tersebut akan masuk ke dana kas negara.

” Kelebihannya itu jangan digunakan (Dana Kampanye, red) kemudian dinkembalikan ke kas negara atau daerah,” ujarnya.

Bila ada dana sumbangan yang berlebih dari ketentuan, maka paslon tersebut harus melapor ke KPU untuk di fasilitasi ke KPPN untuk di setorkan. Maksimal pelaporan tersebut yakni 14 hari setelah pemungutan suara. Jika kelebihan sumbangan tersebut tidak dilaporkan, maka Paslon yang bersangkutan dapat dikenai sangsi pembatalan keikut sertaannya dalam Pilwali.

“Kalau yang terakhir itu ada aturannya, kalau terlambat menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), jadi itu periodenya dari pertama hingga terakhir, terakhirnya itu tanggal 23 Juni 2018,” tutupnya.

Untuk diketahui, laporkan penerimaan sumbangan dana kampanye yang diserahkan oleh lima Paslon kepada KPU Kota Baubau, yakni:
Paslon nomor satu berjumlah Rp 1,6 Miliyar, Paslon nomor dua berjumlah Rp 1,5 Miliyar, Paslon nomor tiga berjumlah Rp 278 Juta, Paslon nomor empat berjumlah Rp 300 juta dan Paslon nomor lima berjimlah Rp 10 juta.

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version