Site icon BAUBAUPOST.COM

Sadidi Resmi Laporkan Panwas di Kepolisian

F01.5 Laporan Pengaduan

Laporan Pengaduan

Peliput : Prastio M
BAUBAU, BP – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Baubau beserta kuasa hukumnya resmi melaporkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Baubau terkait dugaan pemalsuan surat, penghinaan / Perbuatan tidak menyenangkan kepda pihak kepolisian.

Hal tersebut di ungkapkan oleh kuasa hukum Sadidi SSos MSi, Moh Nur Muharam Jaya SH saat dihubungi Baubau Post via Whatsapp, minggu ( 29/04).

” Tanda Terima Surat Laporan Ke Polda Sultra Oleh Tim Kuasa Hukum Sadidi, SSos MSi,” kata Muharam. Dikatakan pihaknya telah menyerahkan, surat laporan beserta alat bukti satu dan dua kepada pihak Polda Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu, kamis (23/04), dan sudah menerima surat tanda terima laporan oleh Polda Sultra. Pada surat laporannya, pihaknya melaporkan Komisioner Panwaslu Baubau, Zubair SH dan Agus Rianto M yang beralamat tugas di Kantor Panwaslu Kota Baubau.

Adapun kronologis laporan dugaan dugaan pemalsuan surat, penghinaan / Perbuatan tidak menyenangkan tersebut, minggu 15 April 2018 sekitar pukil 20.00 wita para terlapor membawakan dan mengantarkan surat resmi dari Panwaslu Kota Baubau dengan nomor surat 52/ BAWASLU- PROV.SG-16/PM.05.02/IV/2018 perihal klarifikasi dugaan terlibat Politik Praktis, adapun permasalahan disini antara tanggal surat resmi dan tanda terima terdapat perbedaan waktu.

Lanjut, pelaporan selanjutnya antara surat resmi yang ditunjukan oleh para terlapor kepada para terlapor yang menyatakan, berdasarkan temuan nomor 12/TM/PW/KOT/28.02/IV/2018 berdasarkan surat resmi yang diterinya bukanlah temuan diri atas pelapor melainkan temuan orang lain. Berdasarkan apa yag telah dilakukan oleh para terlapor, pihaknya mengkualifikasikan para terlapor dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan berdasarkan pasal 263 KUHP Pidana, Pasal 310 KUHP Pidana.

Sementara, itu pihaknya juga akan berencana melaporkan Panwaslu Kota Baubau kepihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Pengadilan Negeri Kota Baubau.

” Kami juga akan membuat laporan ke DKPP serta mengkaji akan melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke PN Baubau,”tutupnya.

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version