Site icon BAUBAUPOST.COM

Dua Pelaku Penganiayaan di Jembatan Tengah Ditangkap

F01.1 Kapolres Baubau AKBP Daniel Widya Mucharam SIK bersama Dandim 1413 Buton dan Waka Polres Baubau saat press relis penangkapan pelaku penganiayaan di jembatan Tengah beberapa waktu lalu

Kapolres Baubau AKBP Daniel Widya Mucharam SIK bersama Dandim 1413 Buton dan Waka Polres Baubau saat press relis penangkapan pelaku penganiayaan di jembatan Tengah beberapa waktu lalu

Satu Masih di Bawah Umur

Peliput : Prasetio M Editor: Hasrin Ilmi

BAUBAU, BP – Polres Baubau berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang bertempat di Jembatan Tengah benerapa waktu lalu. Dua pelaku berhasil ditangkap di Kota Kendari setelah berpindah pindah tempat pelariannya.

Hal tersebut di ungkapkan Kapolres Baubau AKBP Daniel Widya Mucharam SIk MPA bersama Dandim 1413/Buton Letkol Inf Davy Darma Putra saat melakukan Press Release di Mapolres Baubau, selasa (01/05).

“Kejadian tanggal 28 April 2018 pukul 01.30 tepatnya di Jembatan Tengah, Kota Baubau. Korban meninggal dunia satu orang,” kata Daniel.

Dikatakan, setelah kejadian, selama tiga hari pihaknya melakukan pengejaran kepada pelaku bersama jajaran Kodim 1413/Buton dan pada tanggal 01 Mei 2018 pihaknya berhasil membekuk tersangka. Untuk dua tersangka penganiayaan pihaknya melakukan pengejaran ke beberapa tempat yang disinyalir merupakan tempat persembunyian, hingga ke wilayah Kendari.

” Penangkapannya berbarengan, karena mereka bergerak bersama-sama, dilakukan pengejaran dan akhirnya tadi siang pelaku dapat diamankan” ujarnya.

Berdasarkan, kronologis awal yang diperoleh, kejadian bermula dari pertikaian dari korban, yang mana korban melakukan pengamcaman menggunakan senjata tajam (Sajam), dan melemparkan Sajam tersebut kepada pelaku dan pelaku merespon dan membalas kepada korban. Identitas kedua pelaku yakni, LM (22) dan SW (15) yang mana peran kedua pelaku sebagai eksekutor yang melukai bagian kepala dan bagian badan korban.

” Senjata yangg digunakan itu adalah senjata yang dibawa oleh korban, senjata yang dilempar ke pelaku, yang kemudian direspon balik, dengan mengambil senjata itu dan melakukan penganiayaan kepada korban. Korban dan pelaku sebenarnya saling kenal,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, alat untuk melakukan penganiayaan yaitu sebilah parang yang merupakan milik korban dan baju dan celana milik korban. Saat penangkapan sendiri para pelaku tidak melakukan perlawanan dan dalam memberikan keterangan para pelaku cukup kooperatif.

Para pelaku penganiayaan akan dijerat dengan dua pasal yakni, pasal 351 ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan maksimal ancaman 6 tahun penjara dan karena dilakukan secara bersama-sama pasal 170 akan diterapkan dengan maksimal ancaman 12 tahun penjara.

” SW berumur 15 tahun jalan dan kalau kita mengacu kepada hukum yang berlaku, itu adalah itu umur yang masih dibawah,” ungkapnya.

Selanjutnya dirinya menyatakan kepada seluruh masyarakat Kota Baubau, jika kondisi Kota Baubau saat ini masih dalam keadaan kondisif. Masyarakat dihimbau untuk tidak memberikan himbauan atau postingan di media sosial yang berbau provokasi, yang dapat memancing orang atau warga melakukan tindakan melawan hukum, pasalnya jika hal tersebut dilakukan maka Polres Baubau akan menindak secara hukum dan tegas kepada pelaku yang coba mengacaukan Kota Baubau.(*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version