Peliput : Prasetio M
BAUBAU, BP – Gugatan perdata Pasangan Calon (Paslon) walikota Baubau Hj Roslina Rahim – La Ode Yasin Mazadu dengan jargon Rossy, terhadap Badan pengawas Pemilu yang digelar oleh Pemgadilan Negeri Kota Baubau masuk pada tahapan mediasi. Untuk proses mediasi tersebut Paslon Rossy meminta Permohonan maaf dari pihak tergugat dan pembayaran ganti rugi.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Rossy M Toufan saat ditemui Baubau post usai sidang di pengadilan Negeri Kota Baubau, kamis (03/05).
” Kami berdasarkan kordinasi bersama principal kami tadi pagi, kami tetap berketetapan pada gugatan kami yaitu, disini kami yaitu permohonan maaf pihak tergugat dan pembayaran ganti rugi,” kata Taufan.
Dikatakan, untuk pembayaran ganti rugi sendiri terbagi dua, yakni pembayaran materin dan in materil, dimana untuk tuntutan pembayaran materil sebesar Rp 50. Juta dan untuk tuntutan Inmateril berkiras di angka Miliyaran, namun jika mereka juga tetap menempuh jalur hukum kami tetap siap menempuh setiap proses persidangan.
” Tapi itu tergantung negonya dalam mediasi,” ungkapnya.
Lanjut ia mengatakan, gugatannya kepada Bawaslu RI, Bawasuh Provinsi Sultra, Panwaslu Baubau dan Pasangan Nursalam – Nurman Dani , terkait perbuatan melawan hukum yang pada pokoknya, pihak tergugat telah membuat keputusan yang dirasa oleh kliennya cukup merugikan pihaknya. Putusan pertama tergugat membatalkan kliennya sebagai Paslon Walikota dan Wakil Walikota dan putusan kedua kembali ditetapkan kembali sebagai Paslon. Keputusan pertama dan kedua pihaknya menilai apa yang dilakukan oleh tergugat sangat bertentangan dengan norma dengan aturan kepemiluan.
” Langkah-langkah kami hari ini bukti nyata kami dengan mengajukan gugatan,” ujarnya.
Sementara itu semua pihak tergugat hadir dalam sidang perdana tersebut, baik dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Panwaslu sultra, dan pemohon (Paslon Nur Salam – Nurman Dani) yang mengajulan gugatan di Panwaslu terkait ditetapkannya Paslon Rossy sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Hamiruddin Udu mengatakan, pihaknya hadir untuk memghormati proses hukum yang sementara berjalan dan menghormati hak Pasangan calon tersebut yang mengajukan gugatan. Setelah masuk di pengadilan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukumnya dan pihaknya telah menyediakan bukti terkait kewenangan pihaknya sebagai penyelenggara Pemilu.
” Itu nanti yang akan kami sampaikan kepada majelis,” kata Hamiruddin.
Terkait, Proses mediasi, pihaknya berhap ada kesepakan antara dua belah pihak. Dan proses ini tidak akan menggagu jalannya pengawasan Pilkada baik di Kota Baubau maupun di Sultra. (*)

