F01.1 Wakil Bupati Busel H La Ode Arusani bersama Kuasa Hukumnya Imam Ridho Angga Yuwono SHWakil Bupati Busel H La Ode Arusani bersama Kuasa Hukumnya Imam Ridho Angga Yuwono SH

Wabup Busel Maafkan Lawan Politiknya

Peliput : Amirul

F01.1A SP3 kasus dugaan ijazah palsu Wakil Bupati Buton Selatan
SP3 kasus dugaan ijazah palsu Wakil Bupati Buton Selatan

BATAUGA,BP-Kasus dugaan pemalsuan ijazah palsu yang mencuat saat proses Pilkada Buton Selatan ditahun 2017 lalu untuk menggoyahkan laju langkah La Ode Arusani menuju kursi Wakil Bupati berpasangan dengan Agus Faisal Hidayat, kasus tersebut penyidikannya dihentikan Polres Mimika

Kasus yang dilaporkan Yohanes Frits Aibekob sejak April 2017 lalu itu bernomor LP/226/IV/2017/Papua/Res Mimika, tanggal 25 April 2017 tentang ternjadi dugaan tindak pidana pemalsuan surat, setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara tidak memiliki
cukup bukti. Hal ini sesuai surat pengentian penyidikan nomor SPP Sidik/55/IV/2018/Reskrim, 30 April 2018 dan surat ketetapan pengentian penyidikan nomor S.TAP/551/IV/Reskrim, 30 April 2018.

Dalam surat ketetapan pemberhentian penyidikan kasus tersebut, Polres Mimika menyampaikan klarifikasi kepada terlapor Reki Tafre selaku kepala Sekolah SMP N Banti Tembagapura dengan nomor surat B S/V/2018/Reskrim Timika, 1 Mei 2018 tentang pemberitahuan penghentian penyidikan.

Dasar pertimbangan hukum penyidik Pores Mimika dalam kasus tersebut mengatakan bahwa terlapor Reki Tafre saat menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP N Banti Tembagapura 2 Kabupaten Mimika pernah mengeluarkan dan menandatangani ijazah SMP Negeri Banti Distrik Tembagapura No. 23 DI 2394135 atas nama La Ode Arusani, tanggal 30 Juni 2005.

Kemudian,berdasarkan keterangan ahli dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menjelaskan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 237/C/KEP/OT/2005 tentang pedoman penulisan blangko ijazah dan komputerisasi blangko surat keterangan hasil ujian nasional tahun pelajaran 2004/2005, mengatur bahwa yang berhak menandatangani ijazah adalah kepala sekolah dan kepala madrasah penyelenggara sesuai dengan kewenangannya. Dengan demikian, saudara Reki Tafre selaku kepala sekolah pada saat itu berhak menandatangani ijazah tersebut.

Selanjutnya, disebabkan tidak adanya data pendukung berupa buku induk siswa SMPN Banti Tembagapura daftar peserta Ujian Nasional SMPN Banti Tembagapura. Daftar penerima ijazah SMPN Bant Tembagapura baik dari sekolah maupun dinas, maka tidak dapat dibuktikan adanya pemalsuan surat atau ijazah yang dituduhkan dalam perkara ini.

Pertimbangan lain, bahwa tidak adanya alat bukti berupa ijazah asli SMP Negeri Banti Distrik Tembagapura No. 23 Dl 2394135 atas nama La Ode Arusani, tanggal 30 Juni 2005 sebagaimana dinyatakan dalam pasal 184 KUHAP. Dimana surat-surat dokumen tidak ada karena hilang, maka tidak ada barang bukti yang dapat diuji ke Laboratorium Forensik Polri untuk mengetahui kepalsuan ijazah
tersebut. Dalam surat tersebut ditandatangani Kasat Reskim Polres Mimika melalui Kaur Bin Ops selaku penyidik Iptu Rannu SH.

Kuasa hukum Wakil Bupati Buton Selatan La Ode`Arusani, Imam Ridho Angga Yumono SH membenarkan adanya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas dugaan kasus pemalsuan ijazah kepada kliennya.

“Kami mengetahui itu dari Surat Penghentian penyidikan yang ditujuhkan kepada Kepala Sekolah Reki Tafre. Dengan di SP3-kan dugaan kasus ini maka selesai sudah persoalan ini,” ujar Angga didampingi kliennya La Ode Arusani

Lanjutnya, munculnya kasus ini disaat pasangan Agus Feisal Hidayat dan La Ode Arusani menjadi pemenang dalam Pilkada Buton Selatan tahun 2017 menjadi Bupati dan Wakil Bupati defenitif. Dugaan kasus ijazah palsu itu dilaporkan oleh Ridwan Azali di Mabes Polri. Karena wilayah
administrasi rentan jarak maka perkara ini dilimpahkan ke Polda Sultra dan Polda Papua Polres Mimika Timika.

“Setelah penyelidikan di Polda Sultra, tenyata ijazah palsu itu sesuai pasal 263 ayat 1 dan 2 dimana ayat 1 membuat surat palsu. Pada ayat 1 ini proses penyidikannya dilakukan di Mimika, yakni Polres Mimika, sementara pada ayat 2 penggunaan surat palsu dimana wilayah hukumnya di Sulawesi
Tenggara yakni Polda Sultra, karena penggunaan surat palsu itu di KPU Busel,” tuturnya

Kata dia, pihaknya telah melakukan gelar perkara di Mabes Polri, bahkan telah memberikan beberapa keterangan dan menujukan bukti-bukti bahwa kliennya betul-betul mengikuti ujian pendidikan di SMPN Banti Mimika, begitula di Polres Mimika.

“Dengan keluarkanya surat SP3 karena tidak memiliki cukup bukti atas dugaan kasus ijazah palsu ini maka selesai sudah kasus tersebut,” tukasnya

Sementara itu, Wabub Busel H La Ode Arusani mengatakan sejak awal ia telah mengetahui hal ini bahwa apa yang diperkarakan oleh lawan politiknya tidak akan terbukti karena ia memiliki ijazah yang sah dan legal. Saat ditanya apakah akan menuntut balik kepada pelapor, kata Arusani, dengan berakhirnya kasus ini maka ia tidak akan membalas namun menerimanya dengan lapang dada serta telah memaafkan lawan politiknya tersebut

“Saya sudah memaafkannya, lagian itu adalah masih keluarga, saya menganggap persoalan dan cobaan itu adalah bunga-bunga
politik,”ucapnya

Lanjutnya, kasus ini sudah dipolisir oleh lawan politiknya untuk mengganjal laju karirnya dikancah politik menjadi Wakil Bupati Buton Selatan defenitif mendampingi Bupati Busel Agus Feisal Hidayat

“Sudahi pergolakan pertikaian ini karena hanya akan menghabiskan energi saja. Saya mengajak masyarakat Busel termasuk lawan politiknya untuk bersama-sama membangun Buton Selatan yang kita cintai ini,” tukasnya (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today