Peliput : Prasetio M
BAUBAU, BP – Yance Kongres alias Ayampa dijatuhi hukuman empat bulan penjara oleh Mahkamah Agung atas perkara tindakan pidana keterangan palsu pada akta Autentik. Keterangan palsu yang diduga dilakukan oleh Ayampa kepada korban Kong Winarto alias Awi. Demikian yang diungkapkan penasihat hukum Kong Winarto, Imam Ridho Angga Yuwono, SH saat di hubungi Baubau Post.
“Rabu 16 Mei 2018, saya meminta putusan Perkara Tindak Pidana, Memberikan Keterangan Palsu Pada Akta Autentik. Sebagaimana diatur dalam pasal 266 KUHP yang diduga dilakukan oleh Yance Kongres alias Ayampa, dengan korban kakaknya sendiri yang bernama Kong Winarto alias Awi pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” katanya.
Dikatakan, perkara tersebut telah ingkaracht , melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 123/K/Pid/2018 dan putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 13 Desember 2017 Nomor 192/Pid.B/2017/PN.Kdi. Sebelumnya membebaskan Ayampa,
pada putusan ingkracht ini, Ayampa di hukum penjara selama 4 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah memasukkan keterangan Palsu kedalam akta autentik.
” Yang seolah-olah Ayampa telah membeli 4 buah kapal milik Awi dihadapan Notaris Musnawir, SH,” ujarnya.
Lanjut, kejadian perkara ini berawal dari kerjasama penitipan Kapal milik Awi kepada Ayampa. Sekitar tahun 2002, Ayampa menyampaikan kepada Awi jika pengoperasian kapal harus menggunakan perusahaan pelayaran, sehingga Awi mau menitipkan kapalnya kepada Ayampa, namun ternyata Ayampa menyalahgunakan kepecayaan itu dan membuat akta jual beli kapal tanpa disadari oleh Awi.
“Perbuatan Ayampa itu mulai tercium oleh Awi sejak Ayampa tidak mau lagi memberikan bagi hasil usaha sebesar Rp 1 Miliar pertahun kepada Awi semenjak Tahun 2013, malahan kapal yang dititipkan tersebut seolah-olah telah menjadi milik Ayampa,” ungkap lelaki yang biasa dipanggil Angga tersebut.
Oleh karena itu, Putusan Mahkamah Agung ini telah memberikan rasa keadilan kepada Awi selaku korban dari perbuatan Ayampa, meskipun sebenarnya hukuman 4 bulan belumlah setimpal dengan kerugian batin yang dialami Awi. Selain hukuman badan yang akan di terima Ayampa, Awi juga akan tetap meminta ganti kerugian materil yang selama ini diderita akibat perbuatan Ayampa tersebut.
” Menghitung dengan masa penahanan yang telah di jalani oleh Ayampa, masih tersisa sekitar 3 bulanan lagi yang harus dijalani oleh Ayampa. Karena ini Putusan Akhir atau ingkracht, maka Jaksa Penuntut Umum wajib melakukan eksekusi terhadap Terpidana meskipun Terpidana tersebut melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali,” tutupnya.
Perihal eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tentu akan meminta bantuan Kejaksaan Negeri Baubau untuk melaksanakannya. Menurut mereka Ayampa sudah dipanggil untuk kedua kalinya, dan jika tidak juga mengindahkan bisa ada penjemputan paksa. Selaku penasihat hukum korban, pihaknya akan selalu memantau perkembangan kasus ini.(*)
