Site icon BAUBAUPOST.COM

Pemkab Buteng Serahkan Sembilan Raperda ke Dewan

F.2.2 Bupati Buteng H Samahuddin SE saat menyerahkan Sembilan raperda ke Dewan Perwakilan Rakyat Buton Tengah

 

Peliput : Alan

LABUNGKARI, BP – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah serahkan usulan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk dibahas melalui rapat paripurna, Senin (21/5).

Sembilan Ranperda tersebut diantaranya, Raperda Hari jadi Kabupaten Buton Tengah, Raperda terkait pengelolaan Zakat, Raperda Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Ranperda Pengelolaan Barang milik daerah, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Retribusi pelayanan pasar, Ranperda Retribusi Pelayanan Tera/Tera ulang, Ranperda Izin usaha perikanan dan tanda pencatatan kegiatan perikanan.

Bupati Buteng, H Samahuddin SE menerangkan dalam melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, Kepala Daerah dan DPRD membuat perda sebagai dasar hukum bagi daerah dalam menyelenggarakan pemerintah sesuai dengan karakteristik, kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan daerah.

“Penyampaian 9 (sembilan) buah Raperda ini diharapkan mamenuhi kebutuhan hukum dan penyelenggaraan pemerintah kedepan,” tutur Samahuddin.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Adam mengatakan pihaknya setelah menerima dokumen Ranperda tersebut akan langsung bekerja semaksimal mungkin untuk menetapkan sembilan ranperda menjadi perda kabupaten Buton Tengah, “Kita targetkan secepatnya kita tetapkan menjadi perda, ini Ranperda kan masi ada yang perlu dikonsultasikan ditingkat satu,” singkatnya.

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version