Peliput : Amirul
Batauga,BP-Gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) kasus polemik pulau Kawi-Kawia antara Kabupaten Buton Selatan Vs Kabupaten Selatan masuk pada sidang ke empat, hari ini Senin (21/1) yakni mendengarkan keterangan dari pihak pemerintah pusat.
Kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, Imam Ridho Angga Yumono SH membenarkan jika proses dari gugatan kabupaten Selayar terkait pulau Kawi-Kawia dengan nomor gugatan di MK 24/PUU-XVI/2018 tentang UU nomor 16 tahun 2014 tentang pembentukan Kabupaten Buton Selatan telah masuk pada sidang keempat.
“Jadi tanggal 21 Mei, kasus ini masuk pada sidang keemapat dengan agenda sidang yakni mendengarkan keterangan dari pihak pemerintah pusat,” ucap Iman Ridho Angga Yuwono saat dtemui belum lama ini.
Dikatakannya, pada 11 Mei lalu terjadi sudah terjadi koordinasi dan komunikasi secara persuasif atas sengketa ini di hotel Arya Duta di Jakarta. Dalam pertemuan koordinasi itu diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri melalui bagian Direktur Otdanya, dihadiri oleh
orang-orang dari Kemenkum HAM,dari Pemerintah Buton Selatan yakni Kabag Tapem Dafrin Rawu, Kabag Hukum dan Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat. Sementara dari pihak Kabupaten Selayar diwakili Asisten I dan Bagian pemerintahan serta dari Pemprov Sultra yakni
Kepala Biro Pemerintahan Drs Ali Akbar
“Saya turut hadir dalam pertemuan itu. Melalui Kemendagri memalui Bagian Otda, jelas meminta agar persoalan ini diselesaikan diinternal pemerintahan dulu atau penyelesaian melalui Kemendagri,” ungkapnya
Lanjutnya, langkah Kemendagri itu diterima oleh Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat dengan menyatakan kesiapannya melakukan komunikasi didalam internal pemerintahan, bahkan Bupati Busel mewakili Pemerintahan Busel akan mengunjungi Kabupaten Selayar dalam menyelesaikan persoalan ini dengan cara perundingan jika diundang oleh
pihak Pemkab Selayar.
“Jika Pemkab Selayar mengundang Bupati Busel, ia akan kesana guna melakukan langkah persuasif dengan melakukan perundingan,” katanya
Namun dalam koordinasi itu, pihak Pemkab Selayar menolak langkah itu dan bersikeras menempuh jalur hukum di MK
“Jadi disidang keempat ini, kami telah menyiapkan data-data meteril pendukung dari dari hasil investigasi bahwa pulau Kawi-kawia merupakan wilayah administrasi Kabupaten Buton Selatan,” ujarnya
Pertama, merujuk pada UU nomor 16 tahun 2014 tentang pembentukan Kabupaten Buton Selatan (Busel), disitu wilayah cakupan Busel diambil dari sebagaian dari wilayah Kabupaten Buton. Didalamnya ada Kecamatan Batauga, Sampolawa, Lapandewa, Batuatas, Siompu, Siompu Barat dan Kadatua
“Kemudian seperti apa itu pulau Kakawia atau pulau Kawi-kawia, berdasarkan penulusuran berawal dari Kabupaten Buton pada Kecamatan Sampolawa, kemudian tahun 1997 berdasarkan Peta Wacuata, nomor 2209 yang belum dipublis, yang menyatakan pulau Kawi-Kawia itu berada pada kecamatan Batuatas.Atas cakupan wliayah Buton itu jelas bahwa Batuatas merupakan salah satu bagian dari Sampolawa yang merupakan wilayah
administrasi Buton yang kini menjadi Kabupaten Buton Selatan,”ungkapnya
Dikatakannya, sejak Pembentukan Kabupaten Buton berdasarkan UU nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat II di Sulawesi, Pulau kawia-kawia sudah masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Buton.
“Maka jelas sejak itu Kawi-kawia merupakan wilayah administrasi kabupaten Buton dan sekarang menjadi wilayah administrasi Buton Selatan,” katanya
Ditambahkannya, pada Badan Informasi Geoparsial (BIG) ditemukan peta rupa bumi digital Indonesia lembar 2209 dengan nama peta Bugi yang berasal dari Batuatas dikeluarkan oleh Bakorsurtanaltahun 1997 didalam peta tersebut menggambarkan pulau Kawi-kawia masuk wilayah Kecamatan Sampolawa yang salah satu wilayahnya adalah Batuatas
“Pulau Kawi-kawia timur dan pulau Kawi-kawia barat. disebutkan pada wilayah Batuatas, sejak 2005 SK buoati Buton nomor 578 tahun 2005 tentang petetapan pulau Liwu Tongkidi masuk pada konservasi laut daerah menggambarkan pulau Kawi-kawia masuk dalam adminitrasi
Kabupatwen Buton,”tukasnya (*)

