Site icon BAUBAUPOST.COM

KPK Tetapkan Bupati Buton Selatan Sebagai Tersangka

F01.0 Agus Feisal Hidayat saat tiba di gedung KPK Jakarta foto Ist

Agus Feisal Hidayat saat tiba di gedung KPK Jakarta foto Ist

JAKARTA,BP-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat menjadi tersangka.

Dikutip dari CNN Indonesia, KPK menetapkannya setelah mendapat beberapa barang bukti termasuk uang sebesar Rp409 juta.

“Meningkatkan status pemeriksaan, dengan dua orang tersangka sebagai diduga penerima yaitu AFH dan sebagai diduga pemberi TK sebagai kontraktor swasta,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, Kamis (24/5).

Selain Agus Feisal Hidayat, KPK juga menetapkan TK alias Tony Kongres merupakan kontraktor swasta sebagai tersangka. Dia diduga membantu Agus dalam menjalani aksinya. Tony berperan sebagai koordinator dan pengepul dana ke Agus. Agus diduga menerima uang Rp409 juta dari kontraktor berkaitan proyek-proyek di daerah yang ia pimpin.
Penetapan Agus Feisal Hidayat dan Tony Kongres adalah lanjutan penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK mencokok 11 orang, tujuh di antaranya di bawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan lebih jauh. Jumlah itu mengerucut kepada Agus dan Tony sebagai tersangka.

Selain uang tunai Rp409 juta yang ditemukan dalam beberapa pecahan rupiah, penyidik KPK juga mendapatkan barang bukti berupa buku tabungan, barang elektronik, catatan proyek Kabupaten Buton Selatan, dan seperangkat alat kampanye salah satu calon wakil gubernur Sulawesi Tenggara.

Agus sebagai penerima uang terancam terjerat Pasal 12 ayat huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tipikor. Sementara Tony yang diduga berperan sebagai pemberi terancam kena jerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31/2009 tentang Tipikor.(***)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version