Site icon BAUBAUPOST.COM

Permendagri Nomor 45 Tahun 2011, Dinilai Terbit Secara Sepihak

www.baubaupost.com 1

www.baubaupost.com

-Polemik Pulau Kawia-kawi

 

Peliput : Amirul

BATAUGA,BP-Terbitnya Peraturan Dalam Negeri (Permedagri) nomor 45 tahun 2011 tentang wilayah administrasi pulau Kakabia, Kabupaten Selayar dinilai terbit secara sepihak.

Kuasa hukum Kabupaten Buton Selatan Imam Ridho Angga Yuwono SH mengatakan penerbitan Pemendagri nomor 45 tahun 2011 tentang wilayah administrasi pulau Kakabia masuk pada batas wilayah Kabupaten Selayar diduga tanpa koordinasi atau sinkronisiasi dengan kementerian terkait, misalnya Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pemerintaha Propinsi Sultra.

Kata Imam Ridho, didalam penelusuran data-data tentang wilayah administrasi pulau kakabia atau Kawi-kawia ditemukan fakta bahwa peta rupa bumi digital indonesia lembar 2209 dengan nama peta Bugi yang dikeluarkan Bakorsultanal tahun 1997 adalah merujuk pada pulau
Batutasa menggambarkan pulau Kawi-Kawia masuk pada wilayah Kecamatan Sampolawa, begitu juga peta Wacuata, hanya peta ini belum dipublis.

Kemudian sejak Bupati Buton nomor 578 tahun 2005 tentang tentang petetapan pulau Liwu Tongkidi menjadi wilayah konservasi laut daerah menggambarkan pulau kawi-kawia masuk dalam adminitrasi kabupatwen Buton.

“Penetapan Liwu Tongkidi menjadi kawasan konservasi daerah (KKD) dan saat ini menjadi KKD Kabupaten Buton Selatan, sementara penetapan KKD Kabupaten Selayar berdasarkan SK Bupati nomor 03A tahun 2009 Pulau Kawi-Kawia atau Kakabia tidak masuk pada kawasan konsevasi daerah kepulaun Selayar, tetapi masuk pada KKD Buton,” tuturnya

Lanjutnya, riskan jika dilihat bahwa Kabupaten Selayar bersikukuh, pulau Kawi-kawia atau kakabia masuk pada wilayah administrasinya. Kata Iman Ridho, pada pembakuan pulau-pulau, pulau Kawi-kawia masuk di kecamatan batuatas dan sduah diverifikasi pada tahun 2012 di Kementerian Kelautan dan Perikanan masuk pada wilayah pesisir dan
daerah terluar.

“Mereka berdalih (pihak Kabupaten Selayar, bahwa Pulau kawi-kawia itu tidak masuk pada wilayah adminitrasi kabupaten Buton, sementara Perda nomor 1 tahun 2014 tertanggal 14 Januari (sebelum UU pembentukan Buton Selatan) Rencana Tata Ruang Wilayah Buton, pulau Kawi-Kawia masuk didalam wilayah Buton. Ini jelas,” katanya

Menurutnya, terbitnya Permendagri nomor 45 tahun 2011 tentang wilayah administrasi pulau Kakabia atau kawi-Kawia diduga dikeluarkan secara sepihak tanpa adanya koordinasi beberapa lembaga pemerintah terkait, hal itu juga dibuktikan dengan pihak Pemerintah Propinsi Sultra yakni Gubernur Sultra bersurat ke Kemendagri guna mempertanyakan terbitnya
Permendagri tersebut.

“Pemerintah Propinsi Sultra saat itu tidak mengetahui ketika ditetapkan, jelas ini tidak ada sinkronisasi, kesepakatan antara kepulauan Selayar atau Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan dengan Pemerintah Propinsi Sulawesi Tenggara, tetapi kemudian dimunculkan
Pemendagri nomor 45 tahun 2011 ini. Artinya diduga keluarnya Pemendari ini tanpa sepengetahuan siapapun dan ketika dimunculkan UU Pembentukan Kabupaten Buton Selatan tidak dipertimbangkan,nah bagaimana posisi Pemendagri itu, kalau kacamata hukum Undang-undang lebih tinggi dari pada Permendagri” tukasnya. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version