Site icon BAUBAUPOST.COM

Terindikasi Menjual Obat Kepada Pasien Peserta JKN-KIS

BPJS Kesehatan Layangkan Surat Teguran Terhadap RSUD Palagimata

Peliput: Gustam

BAUBAU, BP – Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melayangkan surat teguran kepada BLUD RSUD Palagimata Kota Baubau, karena terindikasi melakukan penjualan obat kepada pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Hasil evaluasi BPJS Kesehatan bahwa peserta JKN-KIS keluhkan tidak adanya obat yang tidak tersedia di apotik RSUD Palagimata, sehingga pasien harus membeli obat di luar. Ini surat tegurannya ada disini,” kata seorang Dewan Pengawas RSUD Palagimata Amrin Taone sambil memperlihatkan surat teguran tersebut, jumat (25/05).

Jika hal itu terbukti, kata Amrin, RSUD Palagimata harus bertanggung jawab penuh, karena telah melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 Bab V terkait iuran peserta JKN-KIS.

“Berdasarkan Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 Bab V dijelaskan bahwa, fasilitas kesehatan tidak diperbolehkan meminta iuran kepada peserta selama peserta mendapatkan haknya,” jelasnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Baubau melalui Kepala Bibang Pelayanan Rujukan Rusydi membenarkan hal itu. Dikatakannya, surat teguran tersebut bertujuan untuk mengevaluasi diri.

“Memang benar adanya surat teguran itu. Hal itu merupakan bentuk evaluasi supaya kedepannya ada perbaikan,” katanya.

Surat teguran dilayangkan BPJS Kesehatan Cabang Baubau, setelah mendapat laporan dari seorang peserta JKN-KIS. “Ada laporan masuk ke kami, bahwa pasien peserta JKN-KIS, saat mengambil obat di apotik, padahal obatnya kosong, sehingga peserta harus membeli di luar,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Dirut BLUD RSUD Palagimata Kota Baubau melalui humasnya Arsan mengatakan, pihaknya tidak pernah melakukan penjualan obat. Pasien yang membeli obat diluar, uangnya akan digantikan oleh pihak RSUD.

“Kami tekankan tidak ada penjualan obat. Hanya kendalanya kami di sini, kekurangan obat. Saat pemesanan, kadang kami harus menunggu berbulan-bulan,” jelasnya.

Kendati demikian, kata Arsan, pihaknya menerima surat teguran tersebut untuk dijadikan bahan rujukan memperbaikan pelayanan.

“Tapi kami upayakan untuk pelayanan yang optimal, Teguran itu kami terima untuk evaluasi diri,” pungkasnya. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version