F01.3 Ketua Panwaslu Kota Baubau M Yusran Elfagani 1

Peliput : Prasetio M
BAUBAU, BP – Penertiban Baliho atas nama Erwin Usman SH yang menyatakan diri sebagai calon Anggota DPR RI, oleh Panitia Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Baubau, selaku lembanga penyelenggara pemilu sudah sesuai dengan aturan Undang-Undang Pemilu.

Hal itu diungkapkan oleh ketua Panwaslu M Yusran Elfargani melalui selebaran press release yang diterima oleh media, senin (28/05).

“Terkait penertiban spanduk Erwin Usman SH adalah berkaitan dengan materi spanduk tersebut yang memuat frasa Calon Anggota DPR RI dan menyebutkan daerah pemilihan. Maka berdasarkan surat edaran Bawaslu RI, hal tersebut mengandung unsur citra diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 35 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,” kata Yusran.

Dikatakan, untuk pemasangan alat peraga kampanye termasuk spanduk dapat dilakukan pada masa kampanye yakni pada tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019, sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 5 tahun 2018 tenta g perubahan atas PKPU nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggara Pemilu 2019.

Pihaknya akan terus melakukan penertiban alat peraga kampanye yang masih dalam kategori dilarang, sesuai surat edaran Bawaslu RI nomor 50690/K.Bawaslu/PM.00.00/V/2018.

Lanjut, pihaknya juga dalam menindak lanjuti surat edaran tersebut, telah melaksanakan sejumlah langkah seperti, mengirimkan surat peringatan kepada pihak yang telah memasang baliho atau spanduk terkait pemilu untuk segera diturunkan, karena belum saatnya, memberikan waktu 1×24 jam setelah pengiriman surat peringatan dan berkoordinasi bersama Kepolisian dan Satpol PP dalam penertiban spanduk.

Untuk diketahui beberapa waktu lalu, sejumlah anggota DPC Pospera telah melakukan aksi di depan kantor Panwaslu Kota Baubau terkait penertiban Baliho DPC Pospera Kota Baubau.(*)

Visited 2 times, 1 visit(s) today