F.2.1 Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Diskominfo Kabupaten Buton Tengah La OtaKepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Buton Tengah, La Ota

 

Peliput : Alan

LABUNGKARI, BP – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Buton Tengah, La Ota mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menyebarkan informasi di media sosial (medsos). Karena banyak yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk menyebarkan hoax.

“Masyarakat harus bijak, konten konten berita yang tersebar ataupun status di laman media sosial harus dicerna dengan baik dan jangan mudah percaya,” katanya saat dikonfirmasi di ruangannya, Rabu (6/6).

Menurutnya, penggunaan medsos harusnya digunakan dengan hal-hal yang bersifar positif, bukan dengan memanfaatkan untuk menyebarkan berita bohong, atau hingga mengungkap ujaran kebencian.

“Kami memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan imbauan, maka kami minta kepada warga (netizen) untuk tidak asal bicara di medsos, tanpa menelusuri lebih dulu, sebelum memberikan informasi ataupun penilaian,” jelas La Ota.

Dilanjutkan, saat ini sudah ada aturan jelas yang mengatur penggunaan media sosial, siapapun yang membuat, menyebarkan ujaran kebencian atapun pornografi maka akan dikenakan hukuman yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kepolisian akan menindak tegas masyarakat yang menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta atau hoax di media sosial, sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE),” pungkasnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today