F01.6 Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan Busel yakni Ridwan Darmawan S.H. M.H dan Imam Ridho Angga Yuwono SH-Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan (Busel) yakni, Ridwan Darmawan, S.H., M.H dan Imam Ridho Angga Yuwono SH

Gugatan Pemkab Selayar Dinilai Prematur
Peliput : Prasetio

BAUBAU, BP – Sidang perkara Nomor 24/PUU-XVI/2018, terkait status pulau Kawi-Kawia yang diklaim merupakan wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar namun pulau tersebut juga, masuk dalam peta Kabupaten Buton Selatan (Busel). Sidang perkara tersebut digelar kamis (07/06), sekitar jam 10.15 wib sampai jam 11.00 wib di Mahkamah Konstitusi (MK) selaku Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan (Busel) yakni, Ridwan Darmawan, SH, MH dan Imam Ridho Angga Yuwono SH.

Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Busel, Imam Ridho Angga Yuwono SH (Angga), saat dihubungi Baubau Post Via Whatsapp mengatakan, selaku pihak terkait dalam sidang perkara tersebut, pihaknya telah memberikan keterangan didepan sembilan hakim konstitusi, Pihak Pemerintah (kuasa Presiden) dan Pihak Pemohon (Kuasa Hukum Pemda Kep Selayar).
Dikatakan, pihaknya menganggap Permohonan Pemohon (Kabupaten Kepulauan Selayar) prematur, pasalnya ketentuan per UU peta Lampiran UU No 16 Tahun 2014, tentang pembentukan Kab Buton Selatan masih bersifat sementara atau belum pasti, sehingga perlu pelaksanaan penegasan batas yang jangka waktunya 5 tahun setelah persemian Kab Busel.

” Sekarangkan umur peresmian Kab. Busel belum cukup 5 tahun, jadi tunggulah dulu sampai pada Pemda Busel melaksanakan penegasan batas daerah,” kata Angga.

Dan, pihaknya juga menilai MK tidak berwenang mengadili perkara sengketa Pulau Kawi-Kawia, karena sebelum persoalan batas didalam uu pembentukan Kab Busel dibawa ke MK, Pemda Busel atau Pemda Kep Selayar harus menyelesaikan perselisihan batas di Kementerian Dalam Negeri.

Lanjut, menyangkut legal standing pemohon, yang sejatinya permasalahan batas adalah, sengketa kewenangan antara pemda kep Selayar dan Pemda Busel, sehingga ia menilai idealnya Pemohon mengajukan sengketa kewenangan kepada MK bukan persoalan batas. Dan Surat Kuasa Pemohon dari Ketua DPRD Kab Kepulauan Selayar belum disertai dengan Keputusan Rapat Paripurna dari DPRD Kab Kep Selayar.

” Kami meminta perlakuan yang sama, karena sebelumnya kehadiran kami dalam persidangan sebelumnya juga dipermasalahkan dengan hal itu,” tegasnya.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today