Peliput Alyakin
PASARWAJO, BP – Dugaan Kasus ijazah palsu SMP yang melibatkan Plt Bupati Busel H La Ode Arusani belum masuk di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Pasalnya kasus tersebut ditangani Polda Sultra.
“Belum ada laporan,” Kata Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton Ardiansyah SH MH ketika dikonfirmasi Baubau Post diruang kerjanya Rabu (06/07)
Kata dia, Polda yang menangani Dugaan kasus terkait ijazah palsu SMP yang menjerat Plt Bupati Busel H La Ode Arusani
“Polda yang tangani, tapi bukannya Dihentikan dimimika,” Kata Ardiansyah
Meskipun kalau ada rekapnya nanti akan dikirim di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi sulawesi Tenggara, tetapi untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton sebab kasus tersebut masuk wilayah hukum Kejari Buton.
“Walaupun ada rekapnya nanti dikirim di Kejati, karena Polda yang mentangani bukan disini, Nanti mungkin disini disiapkan JPU, Meskipun laporannya di Polda,” Tutupnya