F04.1 Ketua KPII Yislam Alwini bersama parabela Buselketua-kpii-yislam-alwini-bersama-parabela-busel

Peliput: Amirul

BATAUGA, BP- Ketua Umum DPP Komnas Pilkada Independen Indonesia (PII), Yislam Alwini bakal menindak lanjuti dugaan pelanggaran pemalsuan dokumen pasangan kandidat Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan 2017 jalut independen yakni paslon La Ode Budi – Laode Abdul Manan (BudiMan) yang dilakukan oleh KPU Busel.

Selain dugaan pemalsuan dokumen, kata Yislam, kasus yang telah ditolak oleh panwaslu Busel melaui forum Gakumdu itu dinilai cacat administrasi dan memenuhi unsur pidana.

“Kalau kita lihat persoalan yang dialami oleh pasangan La Ode Budi dan La Ode Abdul Manan ini terdapat pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana. Karena pasangan ini memiliki 6153 dukungan KTP dari masyarakat. Sedangkan yang menjadi syarat KPU itu sebanyak 5834. Itu artinya sudah lebih dari kata syarat,” kata Yislam Alwini dalam
pers relationnya di posko pemenangan La Ode Budi-Abdul Manan, Senin
(28/11).

Dia mengatakan, sesuai dengan hasil perhitungan aplikasi silon KPU, jumlah dukungan yang dimiliki oleh pasangan yang berakronim Budiman ini sebanyak 6153. Sedangkan dalam syarat ketentuan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur perseorangan atau independen itu sebanyak 5834 dari 10 persen jumalah pemilu terakhir yankni sebesar 58331. Artinya, pasangan La Ode Budi dan Abdul Manan Memenuhi syarat (MS) sebagai calon Bupati dan Wkil Bupati melalui jalur perseorangan
atau independen.

“Jadi yang di Uplode itu adalah sistem yang dibuat oleh KPU. Jadi yang diuplode sebanyak 6153 adalah sistem yang disebut dengan silon. sehingga akan dikeluarkan dalam bentuk blanko B1KWK. Sedangkan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat ini adalah hardware. Artinya tidak mungkin data yang di Imput sebanyak 6153 ini bisa bohong atau berkurang karena yang bekerja itu sistem,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, dalam surat KPU nomor 24 KPPS, pasangan dengan akronim “Budiman” itu juga memenuhi syarat. Namun anehnya, dalam berkas kopian Hardware KPU Busel menyatakan dukungan KTP pasangan tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) karena kurang dari 18 KTP dukungan. Sedangkan dalam perhitungan Silon, jumlah data dukungan lebih dari syarat yang ditentukan.

“Dalam suratnya KPU itu nomor 24 KPPS itu MS atau Memenuhi Syarat. Sedangkan dalam berkas Hardware copinya itu TMS atau tidak memenuhi syarat karena kurang 18. Padahal sesungguhnya itu lebih dari syarat. Apalagi itu diambil dari hasil silon itu sebanyak 6153 itu. Jadi apa yang membuat dasar KPU ini tidak memferifikasi data pasangan inisehingga tidak meloloskan pasangan Budiman ini, apa dasarnya ini,” lanjut Yislam.

Dia menjelaskan, sesuai dengan PKPU nomor 4 tahun 2016 dan PKPU 5 tahun 2016 serta surat edaran KPU-RI tanggal 9 agustus 2016, penundaan fisik dukungan tidak diizinkan oleh PKPU nomor 4 tahun 2016. Tanda terima yang menjadi kewajiban KPU untuk memberikan sebelum tanggal 11 agustus 2016 tidak diterbitkan oleh pasangan Budiman dan kewajiban silon dan B1KWK diupayakan sama sebelum ferivikasi administrasi belum
dilaksanakan mengacu pada surat edaran KPU-RI.

“Saya bicara hukum dan prosedural ini. Karena sekitar 7 boks berkas dokuman yang diserahakan di KPU oleh pasangan ini. Ini juga diserahkan saat injuri time atau hari akhir penutupan. Kerika ini diserahkan itu tidak langsung di input. Tetapi diterima dulu satu berkas. Kewajiban KPU sesuai dengan PKPU nomor lima tahun 2016 ada fomnya itu. Jadi ketika itu diserahkan itu langsung di hitung. Jadi setelah diserahkan sebanyak 6153 dokumen itu itu diferifikasi dulu. Tapi ini tidak pernah dilakukan oleh KPU. Ini disarahkan kemudian disuruh pulang namun tidak disebutkan bahwa fisik KTPnya tidak disebutkan jumlahnya,” jelasnya.

Seharusnya, lanjutnya, berkas tersebut semestinya dihitung sesuai
dengan PKPU nomor 4 tahun 2016. Tujuannya untuk membuktikan kepemilikan KTP sah yang dimaksut.

“Seharusnya berkas itu dibuka sesuai dengan PKPU nomor lima tahun 2016 itu. Jadi semuanya di hitung dulu semua itu apakah disitu terdapat KTP penduduk yang telah meninggal dunia atau terdapat anak yang dibawah umur. Sehingga itu yang akan di kurangi nantinya. Setelah lolos itu masuklah ke Ferivikasi faktual,” lanjut Yislam.

Dia mengakui jika limit waktu yang tersedia pada saat proses
penghitungan dan ferivikasi data sangat sedikit. Apalagi jumlah
prosenil KPU terbilang sedikit. Namun tidak ada alasan KPU untuk menunda perhitungan tersebut.

“Mau jam berapapun itu selesai itu harus dihitung dulu. Kalau
tenaganya kurang panggil tenaga. kok anggarannya itu ada,” tegasnya.

Dia menilai, putusan KPU yang menyatakan pasangan Budiman tidak memenuhi syarat (TMS) memenuhi unsur pidana. Pasalnya, sesuai dengan KUHAP menghilangkan alat cetak atau administrasi merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“KPU itu harus menghitung itu, karena ini kalau dilaporkan dalam pidana itu akan masuk dalam unsur pidana. APalagi hukuman menghilangkan alat-alat cetak dan tertulis itu hukumannya itu berat. Dalam KUHAP itu ancaman hukumannya itu di atas lima tahun,” jelasnya.

Dia menilai, pihak KPU mengetahui kesalahannya atas putusan yang diambil dengan tidak meloloskan pasangan Budiman. Namun sesuai dengan mekanisme yang mampu membatalkan keputusan yang diambil oleh KPU adalah pengadilan. Terkait dengan penolakan yang dilakukan panwaslu Busel melalui forum
Gakumdu, Yislam meminta panwas untuk melihat subtansi masalah, dan hakikinya bukan prosedur masalah.

“Mestinya Panwas Busel bukan melihat prosedur masalah, namun harus melihat subtansi dan hakiki bahwa didalam itu telah terjadi dugaan pelanggaran sehingga harus dilanjutkan proses hukumnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Ketua KPU Busel, La Ode Masrizal Mas’ud membantah semua tuduhan yang diadukan oleh pasangan Budiman. Dia menilai, gugatan yang dilakukan oleh pasangan tersebut di Panwaslu.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today