Arfan : Surat Teguran Diberikan Kepada Masyarakat Yang Melakukan Penimbunan Ilegal
Peliput : Prasetio M
BAUBAU, BP – DPC GMNI Baubau menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau pilih kasih dalam menegakan aturan daerah Kota Baubau. Hamid salah satu masyarakat Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna menerima surat teguran terkait penimbunan di pesisir pantai Kadolomoko dikarenakan yang bersangkutan tidak memiliki izin dari Pemkot, sementara masyarakat lain yang melakukan keguatan yang serupa tidak mendapatkan surat teguran.
Hal itu diungkapkan, Ramadan selaku Ketua DPC GMNI Kota Baubau dalam press releasenya beberapa waktu lalu.
” Salah satu masyarakat Kel. Kadolomoko Kec. Kokalukuna atas nama pak Hamid menerima surat teguran dengan nomor surat 005/339/V/2018 perihal Teguran penimbunan di Pesisir Kelurahan Kadolomoko karena tidak memiliki izin dari pemerintah yang di Tanda tangani Lurah Kadolomoko LM. Arfan Amilu SH. Pemberian surat teguran tersebut adalah perlakuan diskriminatif dan tebang pilih oleh karna ada sebagian masyarakat Kadolomoko yang melakukan kegiatan penimbunan ilegal pada pesisir pantai namun tidak mendapatkan teguran, hanya Pak Hamid yang mendapatkan surat teguran” kata Ramadan.
Dikatakan, tindakan yang dinilai diskriminatif dalam penegakan aturan oleh sama sekaki tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila dimana sila ke-5 berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia”. Atas persoalan tersebut pihaknya meminta ketegasan Pemerintah Kota Baubau untuk bertindak adil dan menegur semua pihak yang melakukan kegiatan penimbunan ilegal di pesisir kadolomoko, sehingga tidak ada diskriminasi dan tebang pilih.
Sementara itu, Lurah Kadolomoko LM. Arfan Amilu SH saat ditemui diwaktu yang berbeda mengatakan, pelarangan penimbunan dipesisir pantai Kadolomoko sudah ada sejak pemerintahan DR H MZ Amirul Tamim MSi hingga saat ini. Dan bukan hanya Lurah yang melarang namun sejumlah SKPD terkait seperti, Perizinan, Tata Kota dan Satpol PP selaku penegak Perda Kota Baubau.
Dikatakan, pihaknya selama ini tidak tebang pilih dalam memberikan teguran kepada masyarakatnya. Pihak kelurahan telah menyurati sejumlah masyarakat yang melakukan kegitan penimbunan secara ilegal di pesisir pantai Kadolomoko.
” Setiap yang melakukan itu (Penimbunan Ilegal,red) kami selalu menurunkan surat teguran dan kebetulan saat itu, yang melakuakan penimbunan dilakukan oleh pak Hamid. Tidak mungkin kita tegur semua sementara dia tidak melakukan penimbunan,” kata Arfan.
Dirinya berharap agar masyarakat Kadolomoko dalam melaksakan sejumlah kegiatan wajib menaati aturan yang berlaku, dikarenakan pihak kelurahan dan Pemerintah Kota Baubau akan terus memantau segala aktifitas masyarakatnya. Pihaknya juga telah mendapatkan informasi untuk segera mendata masyarakat yang mempunyai bangunan dipesisir pantai Kadolomoko dan tidak menutup kemungkinan, kedepan akan ada pertemuan masyarakat dengan Pemkota untuk menjelaskan program pembangunan Pemerintah kedepan.