Site icon BAUBAUPOST.COM

Panwas Rekomendasikan PSU 3 TPS Pilwali dan 1 TPS Pilgub

F01.4 Ketua panwaslu Yusran Elfargani 1

Ketua panwaslu Yusran Elfargani

Peliput : Prasetio M

BAUBAU, BP – Panitia pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Baubau memberikan rekomendasi untuk dilaksakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemilihan Suara (TPS) di kelurahan yang berbeda. Adapun TPS yang akan melaksanakan PSU yakni TPS 08 Wameo, TPS 04 Bataraguru dan TPS 02 Tomba untuk Pilwali sementara TPS 03 Melai dilaksakan Pilgub Sultra.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Pamwaslu Kota Baubau M Yusran Elfargani saat ditemui media di kantor Panwaslu Kota Baubau, jumat (29/06).

“Untuk PSU di TPS 08 Kelurahan Wameo, TPS 03 Keluraham Melai, kemudian TPS 04 Bataraguru dan TPS 02 Tomba,” katanya.

Pelaksanaan PSU di TPS 03 Melai dikarenakan lebih dari satu orang yang tidak mempunyai hak pilih namun memilih. Sementara untuk tiga TPS lainnya dikarenakan dugaan pembukaan kotak suara tidak sesuai dengan prosedur.

“Ada kotak suara yang sudah disegel tapi masih dibuka oleh penyelenggara ( KPPS, red). Jadi TPS di Wameo, Tomba dan Bataraguru kasusnya sama,” ungkapnya.

Diungkapkan, alasan KPPS membuka kotak yang telah tersegel dikarenakan anggota KPPS ingin mengambil formulir yang dibutuhkan dan berada di dalam kotak suara. Pihaknya hanya merekomendasikan untuk dilakukan PSU sesuai dengan peraturan yang ada, dan kesalahan yang dilakukan oleh pihak KPPS akan ditindaklanjuti pada penanganan pelanggaran.

“Itu akan ditindak lanjuti, tetapi saat kita untuk PSU dulu karena waktunya sangat singkat, hatus segera dintindaklanjuti karena waktunya sangat singkat dan yang memberikan rekomendasi sesuai legal standingnya itu Panwascam,” ujarnya.

Untuk rekomendasi penanganan pelanggaran bagi KPPS selaku penyelenggara, pihaknya enggan berandai-andai, pihaknya akan melihat kembali apakah penanganan pelanggarannya menyangkut etik, administrasi atau pidana.(*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version