F01.3 ketua KPU Baubau Edi Sabaraketua KPU Baubau Edi Sabara

Peliput : Prasetio M

BAUBAU, BP – Saat ini, bertepatan dengan tahapan rekapitulasi hasil suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Baubau, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau juga membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Kota Baubau tahun 2019.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau, Edi Sabara saat membuka rapat pleno terbuka Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Baubau, rabu (04/07).

” Hari ini adalah hari pertama rekapitulasi Pilwalindan Pilgub se-indonesia, kemudian hari pertama pengajuan anggota DPRD Kota Baubau,” kata Edi Sabara.

Dijelaskan lebih lanjut dalam surat pemgumuman nomor 663/PL.01.4.
-Pu/7472/Kota/VI/2018 tentang pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau dalam pemilu 2019. Waktu pengajuan Bakal calon dilaksanakan 14 hari terhitung tanggal 04 juli 2018 hingga 17 juli 2018, mulai pukul 08.00 wita hingga 15.00 wita (hati pertama hingga hati ke tiga belas, red) dan dihari terakhir dari pukul 08.00 wita hingga 24.00 wita.

Untuk ketentuan pengajuan bakal calon oleh partai politik dillakukan satu kali pada masa pengajuan. Partai politik wajib memasukan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon kedalam sistem informasi pencalonan.

Untuk info lebih lanjut terkait syarat pengajuan bakal calon, syarat bakal calon dan dokumen pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon dapat dilihat pada laman infopemiku.kpu.go.id atau mendatangi langsung Kantor KPU Baubau yang beralamat dijalan Dayanu Ikhsanuddin nomor 51.

Visited 1 times, 1 visit(s) today