F3.1 Abdul Rajab pose bersama komisoner KPU RI 1Abdul Rajab pose bersama komisoner KPU RI

Peliput: Duriani
WAKATOBI, BP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) mekanisme dan persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota tahun 2019. Bertempat disalah satu hotel di Wakatobi, Selasa (3/7/2018).
Ketua KPU Kabupaten Wakatobi, Abdul Rajab SPd.MPd, mengungkapkan jika proses pendaftaran calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota berbeda dengan pemilu tahun-tahun sebelumnya. Sehingga Partai Politik (Parpol) harus bisa memahami regulasi dmaksud.
“Kalau pemilu sebelumnya seperti 2014, bakal calon anggota melakukan proses pendaftaran secara kolektif di internal Parpol melaluii Kantor KPU setempat. Untuk pemilu 2019, calon harus mendaftar secara online melalui aplikasi sistim informasi pencalonan (silon) yang telah disiapkan KPU,” ungkap Abdul Rajab, usai sosialisasi dan bimtek tersebut.
Menurut Abdul Rajab, kegiatan sosialisasi dan bimtek dimaksud mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018. Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal pemilu tahun 2019. Serta PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Dengan kegiatan itu, Abdul Rajab, berharap kepada seluruh parpol peserta pemilu tahun 2019 agar dalam proses pendaftaran online selalu ada koordinasi dengan pihaknya. Bilamana ada item-item yang tidak sepenuhnya belum dipahami. Serta selalu berpedemoan pada PKPU Nomor 20 tahun 2018.
“Kami berharap agar parpol dalam melakukan proses pendaftaran online bisa berkoordinasi dengan KPU jika ada hal-hal yang tidak dpahami. Karena pendaftaran ini secara online, namun berkasnya harus diserahakn ke KPU untuk dilakukan pencocokan data dan lain sebagainya. Intinya itu koordinasi dengan KPU jika ada kendala,” harap Abdul Rajab.
Dia menambahkan, proses pendaftaran calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dimulai 4 hingga 17 Juli 2018. Hari terakhir akan ditutup 17 Juli 2018 pukul 24.00 Wita.
Untuk diketahui, hadir dalam sosialisasi dan bimtek itu yakni pimpinan partai politik peserta pemilu tahun 2019. Serta para operator setiap parpol.

Visited 1 times, 1 visit(s) today