Peliput: Zul/Prasetio M Editor: Zaman Adha
BAUBAU, BP – Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Kelas II Baubau mengimbau masyarakat untuk menyerahkan koleksi ikan yang masuk kategori berbahaya.
Terdapat 152 jenis ikan yang dilarang masuk ke perairan Indonesia, sesuai peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 41/2014.
Dikatakan, untuk introduksi ikan-ikan berbahaya ini, KIMP mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia No 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No 45/2009 ketentuan pidana pasal 86 ayat 2, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2014.
“Yang agak dikenal masyarakat ikan arapaima gigas, ikan alligator gar, ikan sapu-sapu, ikan piranha, ikan belut listrik,” kata Kepala Stasiun KIMP Arsal ditemui, Jumat (06/07).
P
ihaknya telah melakukan sosialisasi melalui kunjungan langsung kepengusaha ikan hias dan menemukan jenis ikan Aligator yang dipelihara, yang merupakan salah satu ikan yang dilarang masuk ke dalam wilayah NKRI. Oleh karena itu, pihanya mengajak kepada masyarakat, khususnya kolektor dan penjual ikan hias secara sukarela menyerahkan ikan-ikan yang dikategorikan sebagai ikan berbahaya.
“Penyerahan dapat dilakukan di posko penyerahan yang telah di buka dari tanggal 1 hingga 31 Juli di Kantor Stasiun KIPM Baubau,” ajaknya.
Arsal menambahkan, bila hingga tanggal yang telah ditentukan belum diserahkan bahkan masih diperjual belikan, maka pihaknya akan melakukan tidakan hukum.
(*)