F.2.1 Ketua KPU Buteng saat dikonfirmasi di Kedai Kopi MawasangkaKetua KPU Buteng saat dikonfirmasi di Kedai Kopi Mawasangka

Peliput : Alan

LABUNGKARI, BP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Tengah (Buteng) mulai buka pendaftaran bakal calon legislatif pada pemilihan umum tahun 2019. Hal itu berdasar surat pengumuman bernomor 93/PL.01.4-PU/7414/KPU-Kab/VII/2018 yang ditanda tangani Ketua KPU Buteng La Ode Nuriadin.

“Waktu pengajuan bakal calon legislatif selama 14 hari, terhitung mulai dari tanggal 4 hingga 17 Juli 2018 di kantor KPU Buteng,” kata Ketua KPU Buteng saat dikonfirmasi di Kedai Kopi Mawasangka, Minggu (1/7).

Dalam ketentuan pengajuan bakal calon, Nuriadin mengatakan bahwa akan dilakukan oleh pimpinan partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 dari kepengurusan yang sah, meliputi jumlah paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Daerah Pemilihan (Dapil) dan daftar bakal calon tersebut wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil.

“Dalam pengajuannya pun harus termuat dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), hal ini sesuai dengan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” tutur Nuriadin.

Selain itu, Nuriadin mengimbau sekaligus berharap kepada parpol untuk tidak menunda dalam pendaftaran pengajuannya bakal calon tersebut, karena parpol wajib mengisi serta memasukan data bakal calon legislatif (bacaleg) kedalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Kita berharap kepada seluruh parpol yang mengajukan bakal calon itu, untuk tidak mendaftar di hari-hari terakhir karena akan rumit nantinya jika ada dokumen yang belum lengkap atau tercukupi,” harapnya.

Sekedar diketahui, aplikasi Sistem Pencalonan (Silon) berguna untuk mengisi dan memasukan data bakal calon legislatif (bacaleg), data-data yang perlu dimasukkan bacaleg ke silon adalah foto, profil pribadi, profil keluarga, pendidikan, pengalaman organisasi dan data lainnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today