Panwas Tunggu Laporan Resmi
Peliput : Prasetio M
BAUBAU, BP – Lembaga advokasi hak asasi manusia (Leadham) menggelar aksi di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Disdukcapil) dan kantor Panwas Kota Baubau. Aksi itu untuk mengadukan dugaan kejanggalan terbitnya surat keterangan (suket),Senin (09/07).
Ketua Panwas Kota Baubau, M Yusran Elfargani saat ditemui awak media, mengatakan jika ada temuan seperti yang diadukan oleh Leadhem bahwa adanya orang-orang yang tidak berhak mendapat suket silahkan sampaikan ke Panwas Kota Baubau.
” Saya sampaikan kepada kawan-kawan dari Leadham ini bahwa, jika memang ada data-data seperti itu, yang menurut kawan-kawan orang yang bersangkutan itu tidak berhak mendapatkan suket dan mereka itu bukan penduduk atau wajib pilih yang tidak ada di data base kependudukan Kota Baubau, silahkan sampaikan kekami,” kata M Yusran.
Kata dia, pelapor dapat melaporkan kepihak Panwaslu dengan membawa sejumlah bukti yang dianggap kuat oleh pelapor, baik berupa nama – nama dan alamat yang diduga penerima suket. Nomor Induk Kependudukannya (NIK), serta hasil penelusuran mereka jika nama-nama tersebut tidak ada dalam data base kependudukan Kota Baubau. Jika laporan tersebut telah terpenuhi syarat formil dan materilnya, pihak Panwaslu akan segera memproses laporannya.
Jika terbukti nama-nama penerima suket tidak terdaftar dalam data base kependudukan dan lebih dari satu orang penerima suket memilih di TPS yang sama, Panwaslu Kota Baubau memastikan akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS yang bersangkutan.
Walau PSU periode pertama telah selesai, namun pihaknya akan memberikan rekomendasi PSU ke KPU Baubau.
Ditambahkannyha, jika laporan telah masuk dan terpenuhi syarat formil dan materilnya maka tidak menutup kemungkinan untuk tahapan penyelidikan pihaknya akan memanggil catatan sipil selaku instansi penerbit suket tersebut.(*)