Peliput: Zul
BAUBAU, BP – Power Bank (pengisi baterai portabel) dan baterai lithium cadangan dilarang untuk dibawa dalam penerbangan. Namun hingga kini, pihak Bandara Betoambari belum menemukan calon penumpang yang membawa kedua benda tersebut.

Kepala Bandara Betoambari Mohamad Saboe ST MT mengungkapkan, pelarangan dua item barang tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 015/2018. Hal ini untuk meningkatkan keamanan selama penerbangan berlangsung.

“Kami tahan, untuk kepentingan bersama. Bila pemiliknya sudah kembali akan dikembalikan,” ungkapnya saat ditemui Jumat (20/07).
Komandan Avsec Bandara Betoambari Apriyani Sabara mengatakan, Power Bank yang dilarang dalam penerbangan tidak boleh melebihi 160 Wh atau 32.000 mAh. Setelah mendapat surat edaran pihaknya langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Namun tidak ditemukan diatas 160 Wh yang melebih batas maksimal yang ditentukan, bahkan masyarakat menerima karena hal ini untuk keselamatan penerbangan,” ujarnya.
Dijelaskan, kejadian yang mengganggu penerbangan sudah dua kali terjadi. Sehingga tidak hanya power bank, barang elektronik yang berpotensi mengganggu dalam penerbangan atau dapat menyebabkan reaksi ledakan dan kebakaran dilarang pada bagasi tercatat.

“Jadi hanya bisa ditenteng, biar dapat dipantau oleh pemiliknya dan selama penerbangan tidak boleh digunakan. Kami hanya mengikuti edaran yang berlaku,” pungkasnya. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today