F01.1 AMW saat unjuk rasa menuntut PT WSA agar ditutupAMW saat unjuk rasa menuntut PT WSA agar ditutup

Pabrik Gula Terkesan Dipaksakan

Editor: Redaksi

LAWORO, BP – Pendirian PT Wahana Surya Agro (WSA) di Kabupaten Muna Barat (Mubar) mendapat penolakan dari masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Wadaga (AMW). Bahkan AMW menilai, perkebunan tebu dan pabrik gula PT WSA terkesan dipaksakan.

Dikutip dari tribunbuton.com, aspirasi masyarakat di Kecamatan Wadaga, dalam hal ini pemilik lahan yang selama ini bersikeras menolak perusahaan pabrik gula, tidak diakomodir oleh Pemerintah Daerah.

Koordinator aksi Laode Tando Wuna mengatakan, keinginan Bupati Muna Barat La Ode M Rajiun Tumada dalam menghadirkan pabrik tebu tidak berdasarkan kajian yang matang. Acuan yang menjadi dasar masuknya PT WSA berbanding terbalik dengan kondisi ril di lapangan

Tando menguraikan, dasar aturan PT WSA adalah Keputusan Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal Nomor :11/1/PKH/PNDM/2016 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Untuk Perkebunan Tebu Atas Nama PT Wahana Surya Agro di Kabupaten Muna dan Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara 4.003,45 Hektar. Pada poin 6 huruf b, PT Wahana Surya Agro dilarang menebang pohon dengan radius atau jarak sampai dengan 500 meter dari tepi waduk atau danau, 200 meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa, 100 meter, dari kiri kanan tepi anak sungai dan atau dua kali kedalaman jurang dari tepi jurang.

Padahal menurutnya, berdasarkan fakta di lapangan, di areal lahan pembangunan perkebunan tebu dan pabrik gula tersebut, terdapat 17 titik mata air dan rawa. Jadi, dokumen yang digunakan, munculnya aturan tersebut tidak sesuai dengan fakta.

“Ini akan aneh. Makanya kita duga dokumen yang dipakai sangat disangsikan keakuratan datanya,” jelasnya.

Tando menegaskan, PT WSA segera angkat kaki dari Mubar. Ia juga menyayangkan langkah Bupati Mubar, yang kebijakannya dinilai tidak solutif.

“Aksi kami hari ini ingin mengeluh dan menyampaikan aspirasi kami dalam hal ini mempertahankan hak-hak kami. Harusnya Pak Bupati menjadi sosok yang solutif dan tidak menutup diri dengan kondisi ini,” tuturnya.

Untuk diketahui, ratusan masyarakat yang tergabung dalam AMW menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Mubar, untuk menyampaikan aspirasi terkait penolakan perkebunan tebu, dan pembangunan pabrik gula di Kecamatan Wadaga.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Bupati Mubar Laode M Rajiun Tumada menerima masyarakat dengan baik. Rajiun juga menfasilitasi masyarakat dan meluruskan ketakutan masyarakat Wadaga selama ini.

Rajiun menyampaikan kepada masyarakat soal keuntungan ketika pabrik gula masuk di Kecamatan Wadaga. Bahwa, areal perkebunan tebu dan pembangunan pabrik gula membutuhkan lahan 4003 hektar tersebut masuk wilayah peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi bukan kawasan hutam dan perubahan antar kawasan hutan.

“Jadi tidak benar, kalau kita menyerobot lahan masyarakat di Wadaga. Itu semua masuk kawasan, dan kami turunkan statusnya untuk kepentingan masyarakat. Malah dari 4003 hektar tersebut saya mengupayakan 20 persen lahan tersebut diserahkan kepada masyarakat. Jadi semua yang kita lakukan semua untuk kesejahteraan masyarakat kedepan. Karena pasti menyedot ribuan tenaga kerja lokal,” ungkap Rajiun dihadapan masyarakat.

Usai penjelasan tersebut Rajiun langsung menutup pertemuan. Namun sikap Rajiun yang tidak membuka sesi dialog, mendapat protes keras dari pengunjuk rasa.

“Kami kecewa dengan pertemuan hari ini, karena tujuan kami datang disini, selain untuk mendengarkan pernyataan Pak Bupati, juga menyampaikan aspirasi dan keluhan kami terkait dampak ketika masuknya pabrik tebu di Kecamatan Wadaga,” keluh warga Lakanaha, Abdul Samad. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today