F01.1 Salinan putusan DKPPSalinan putusan DKPP

Peliput: Prasetio M

BAUBAU, BP – Tiga komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Baubau diduga telah melakukan pelanggaran kode etik. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Azan Sihidi selaku anggota Panwas Kota Baubau, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini, mengenai Perkara Nomor 91, dan Perkara Nomor 93.

Seperti dikutip dari tribunbuton.com, DKPP merehabilitasi M Yusran Elfargani dan Wa Ode Frida Vivi Oktavia selaku Ketua merangkap Anggota, dan Anggota Panwas Kota Baubau. Putusan ini terhitung sejak dibacakan, mengenai Perkara Nomor 91 Perkara Nomor 92, Perkara Nomor 93, dan Perkara Nomor 94.

Dalam Putusan yang ditandatangani ketua bersama tiga anggota DKPP tertuang, berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan, aduan empat kuasa hukum salah satu Paslon Walikota- Wakil Walikota Baubau, terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh ketiga Komisioner Panwaslu Kota Baubau, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memutuskan mengabulkan sebagian aduan tersebut.

Hasil Perkara Nomor 91/DKPP-PKE-VII/2018, Perkara Nomor 92/DKPP-PKE-VII/2018, Perkara Nomor 93/DKPP-PKE-VII/2018, dan Perkara Nomor 94/DKPP-PKE-VII/2018.

Merehabilitasi nama baik Azan Sihidi selaku anggota Panwas Kota Baubau, terhitung sejak dibacakannya putusan ini, mengenai Perkara Nomor 92, dan Perkara Nomor 94.

Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menindaklanjuti Putusan ini, paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

Keempat Perkara, mengadukan tiga Komisioner Panwaslu Kota Baubau, atas dugaan pelanggaran kode etik, dan beberapa pokok dalilnya, yang dapat diunduh di laman www.dkpp.go.id. (*)

Visited 2 times, 1 visit(s) today