Site icon BAUBAUPOST.COM

MK Sidangkan 70 Perkara Sengekta Pilkada Serentak 2018

Gedung Mahkamah Konstutusi (MK). IST

Gedung Mahkamah Konstutusi (MK). IST

Pilkada Kota Baubau Disidangkan Tahap Pertama

BAUBAUPOST.COM, – Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat pemohon perkara sengketa Pilkada Serentak 2018 berjumlah 70 perkara.

Ketua MK Anwar Usman menyatakan
pihaknya telah siap melaksanakan tugas untuk penyelesaian PHP Kada 2018. Anwar
menjelaskan bahwa sistem penerimaan perkara untuk penanganan sengketa hasil Pilkada
2018 kali ini berbeda dengan sebelum-sebelumnya, karena juga dapat dilakukan
melalui laman khusus dalam jaringan.

Calon Walikota Baubau Dr HAS Tamrin MH saat mengikuti sidang di MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan tahap pertama untuk 35
perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018, Kamis
(26/7/2018), sementara sisanya akan diselesaikan sesui dengan tahapan dan jadwal
sidang di MK. Perselisihan Pemilukada Kota Baubau sesuai jadwal masuk dalam tahap
pertama sidang pendahuluan.

Persidangan pemeriksaan pendahuluan ini terbagi menjadi tiga panel, dengan majelis
hakim yang terdiri dari tiga hakim konstitusi di setiap panel. Dari 35 perkara
sengketa hasil Pilkada Serentak 2018 yang disidangkan, enam perkara merupakan
perkara sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 23 perkara merupakan
sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, dan enam perkara sengketa
pemilihan walikota dan wakil wali kota.

Pada sidang perdana ini MK akan memeriksa persyaratan formil dan materil gugatan
masing-masing pemohon. Pemeriksaan ini baik mengenai pemenuhan syarat selisih
perolehan suara sebagaimana diatur Pasal 157 dalam UU Pilkada, maupun tenggat waktu
pendaftaran permohonan ke MK. Selain itu MK juga akan mendengarkan dalil-dalil para
pemohon lain yang dianggap berpengaruh pada perolehan suara hasil pilkada. (***)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version