F01.4 Nampak beberapa tersangka menaiki mobil tahanan kasus desain perencanaan Dinas PU Foto Iman Supa CopyNampak beberapa tersangka menaiki mobil tahanan kasus desain perencanaan Dinas PU, Foto Iman Supa

– Tersandung Dugaan Kasus Korupsi Desain Perencanaan Dinas PU
Peliput:Iman Supa Editor : Hasrin Ilmi
Raha,BP– Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Muna era Bupati dr Baharuddin, Ir.Muh Yamin imran resmi ditahan Kajaksaan Negeri (Kejari) Muna rabu (30/11). Penahanan Muh Yamin Imran ini tyerkait kasus dugaan korupsi desain perencanaan Dinas PU Kabupaten Muna tahun anggaran 2013. Selain Kadis PU, jaksa juga menahan 5 tersangka lainnya yang terkit kasus yang sama.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Muna, Badrut Tamam SH.MH dalam konferensi Pers diruangannya. Rabu (30/11) mengatakan, setelah dirampungkan proses penyidikan maka kasus ini langsung di tahap dua. Dimana penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik pada penuntut umum untuk selanjutnya dilanjutkan segera mungkin pelimpahkan dipengadilan tipikor.

“Hari ini Tetap dilakukan penahanan dengan pasal yang disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan tuntutan maksimal hukuman mati (20 tahun),”tegasnya.

Dikatakan, modus peran yang dilakukan oleh para tersangka dimana Ir. Muh. Yamin imran selaku Kepala Dinas PU diera pemerintahan Baharuddin
saat itu membentuk tim terdiri pejabat struktural diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka berjumlah 6 orang termasuk mantan Kadis PU. Kedua La Ode abdul Wadi Rajab jabatan sebagai Kasi pembangunan jalan dan jembatan dinas PU merupakan pejabat aktif, ketiga La Ode Sadeli ST. MP sebagai Kasi Pemeliharaan jalan dan jembatan dinas PU sebagai pejabat aktif, keempat La Tifu ST, sebagai Kasi Pemeliharaan dan pembangunan jalan Dinas PU di Kabupaten Muna Barat.

Sementara pada saat itu diera pemerintahan Baharuddin PPTK atas pekerjaan tersebut dan sekarang menjabat sebagai Kepala Seksi Muna Barat, Kelima La Ode Hasiru S.ST sebagai UPTD PU Kecamatan Katobu Kabupaten Muna Saat ini dan Keenam Sinar Awaludin selaku PPTK dinas PU dalam pekerjaan desain tahun anggaran 2013 bersumber APBD Kabupaten Muna..

“Adapun atas tim yang dibentuk oleh Mantan Kepala Dinas PU sedemikian rupa pada saat pekerjaan terselesaikan menggunakan beberapa CV (rekanan) seolah-olah dikerjakan oleh CV tersebut seperti CV Tritunggal, CV Media Enjering, Konsultan dan CV. Valetiang Konselindo. Beberapa CV Tersebut digunakan untuk mengeluarkan anggaran sebesar Rp 510.000.000,- atas pemeriksaan kejaksaan mulai tahun 2015 mulai menjabat selama 8 bulan dan merampungkan pekerjaan tersebut hasil audit BPKP mengatakan kerugian uang negara sebesar Rp 280.125.683,-“terangnya.

Pantauan Media ini, keenam tersangka hadir di kejaksaan negeri Muna sekitar pukul 09:00 wita dan menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Direktur RSUD Muna, dr. Tutut Purwanto.sementara pukul 15:30 wita 6 tersangka diantar menggunakan mobil tahanan menuju di Rutan Kelas II Raha beberapa keluarga maupun kerabat tersangka menangis saat melihat ketika menaik dimobil tahanan. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today