Site icon BAUBAUPOST.COM

Pengumuman DCS, Delapan Caleg Muna Tidak Memenuhi Syarat

F.2.0 Ketua KPUD Kubais

Ketua KPUD, Kubais

 

Peliput: Iman Supa

RAHA, BP – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna mengumumkan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Dari 430 yang mendafatarkan diri, KPUD Muna menyatakan delapan Calon Legislatif (Caleg) dari berbagai Parpol tidak memenuhi syarat.

Ketua KPUD Kabupaten Muna, Kubais yang ditemui diruangannya, Selasa (14/08), mengungkapkan delapan caleg yang tidak memenuhi syarat yakni Rio Gaurana Ndeho dapil II dari partai PBB, Andri Berkah dan Laode Imtihan dapil V partai Berkarya, Laode Muhammad Kurais Mumin, Sarwan Dirman, Muhammad Ilias Mumin, juga Waode Luhuria dapil IV partai Berkarya, Ganefo dapil 4 PPP, serta Muhammad Ikhlas dapil I dari PAN.

“Rio Gaurana Ndeho dinyatakan gugur karena tidak menyerahkan surat keterangan dari pengadilan hingga batas waktu yang telah ditentukan, sebelumnya telah dikonfirmasi yang disaksikan oleh pimpinan partai politiknya,”Tambahnya.

Sementara Andri Berkah dan Laode Imtihan dari partai Berkarya tidak diloloskan dalam DCS sebab tidak dapat melengkapi berkas hingga batas waktunya. Sedangkan Laode Muhammad Kurais Mumin, Sarwan Dirman, Muhammad Ilias Mumin, dan Waode Luhuria dapil IV dari partai Berkarya juga tidak melengkapi berkas, namun satu calonnya bernama Muhammad Naswar Setiawan masuk untuk menggantikan.

“Untuk dapil V, Berkarya tidak memiliki calon karena hanya dua calon itu yang diajukan sedangkan di dapil IV calonnya yang gugur digantikan dengan masuknya Muhammad Naswar Setiawan, Sementara Dari Dapil I, Muhammad Ikhlas yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN) tidak dapat lolos karena masih berstatus sebagai nara pidana,”Jelasnya.

Status Muhammad Ikhlas, Kubais menegaskan berdasarkan surat pengadilan yang belum memberikan putusan untuk bebas, hanya sebatas keterangan. Dan itu juga pihak KPU telah melakukan klarifikasi terhadap pihak pihak terkait hingga didapat surat putusan yang menyatakan dia belum bebas murni, melainkan bebas bersyarat.

“Kerena ia (Muhammad Ikhlas) belum bebas murni, melainkan bebas bersyarat sehingga dinyatakan TMS,” tegasnya.

Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS mulai tanggal 12- 21 Agustus.

“Semua calon yang termasuk dalam DCS wajib menyerahkan surat pemberhentian dari tempat kerjanya sehari sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 19 September. Misalnya masih berstatus PNS, perangkat Desa atau karyawan BUMN” harapnya.(*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version