BAUBAUPOST.COM, BAUBAU- Pasca KPUD Kota Baubau menetapkan pasangan calon (Paslon) Walikota dan wakil Walikota Baubau terpilih, sesuai dengan prosedur, maka giliran DPRD Kota Baubau yang melakukan sidang paripurna penetapan Paslon Walikota-Wakil Walikota terpilih periode 2018-2023.

Ketua DPRD Kota Baubau H Kamil Ady Karim mengatakan sidang paripurna penetapan Paslon terpilih sudah dilakukan DPRD Kota Baubau pada Kamis (16/08). Kamil Ady Karim yang memimpin langsung sidang paripurna itu dan dihadiri Wakil Walikota terpilih La Ode Ahmad Monianse.
“Selanjutnya hasil surat penetapan DPRD itu akan dikirim ke Pemprov Sultra untuk kemudian diteruskan ke Kemendagri. Alhamdulilah dalam sidang paripurna di DPRD tidak ada kendala dan berjalan lancar. Saya berharap proses selanjutnya juga akan berjalan lancar sehingga Walikota dan Wakil Walikota terpilih bisa dilantik sesuai tahapan Pilkada yaitu tanggal 20 September 2018,” tuturnya.
La Ode Ahmad Monianse ketika dihubungi via ponselnya membenarkan telah dilakukan penetapan Paslon Walikota-wakil Walikota terpilih oleh DPRD Kota Baubau melalui sidang paripurna. Monianse, sapaan akrab La Ode Ahmad Monianse mengatakan dasar mendagri memproses surat dari pihak provinsi Sultra nantinya adalah melihat hasil surat penetapan dari DPRD Kota Baubau itu.
“Saya kira prosesnya dari MK, lalu ke KPUD, kemudian ke penetapan DPRD semua dilalui dengan baik. Selanjutnya diserahkan ke Provinsi untuk disampaikan ke Kemendagri. Saya berharap tahapan selanjutnya tidak ada kendala sehingga Kota Baubau kembali dipimpin Walikota-Wakil Walikota yang definitif,” ucapnya. (AT/ISTIMEWA)