Larang Masyarakat Koleksi Ikan Predator
Peliput: Gustam
BAUBAU, BP – Intens pada pengawasan, Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kota Baubau sukses memusnakan ikan yang dianggap berbahaya.
Pemusnahan tersebut berlandas pada UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan, yang saat ini telah diubah menjadi UU No 45 Tahun 2009, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 41 Tahun 2104 tentang larangan pemasukan jenis ikan berbahaya dari luar ke dalam negeri.
Ikan berbahaya tersebut ditemukan pertugas BKIPM Kota Baubau dalam pengawasannya di beberapa farm pegiat dan pecinta ikan hias di wilayah Kota Baubau. Teridentifikasi dua ikan berbahaya jenis alligator dan tiga jenis ikan sapu-sapu.
Tahap selanjutnya, dilakukan pemusnahan dengan disaksikan sejumlah petugas dari instansi terkait, yakni Dinas Kelautan dan Perikanan, PSDKP KKP dan BKSDA Kota Baubau.
“Ikan-ikan tersebut dimusnahkan dengan cara dimatikan, kemudian dibakar dan dikubur agar tidak menimbulkan bau busuk,” jelas Kepala BKIPM Kota Baubau Arsal SSt Pi MP.
Kata Arsal, pemusnahan tersebut bertujan melindungi ikan-ikan lokal dari ikan-ikan yang sifatnya predator. Dikhawatirkan, jika ikan berbahaya tersebut dilepas di sungai, maka akan mengancam ikan-ikan lokal, sehingga berdampak pada pemusnahan ikan lokal.
“Kita harap, pemusnahan ikan ini dapat menjadi edukasi dan pembelajaran bagi masyarakat khususnya penggiat ikan hias, agar lebih selektif dengan memperhatikan ketentuan Menteri Kelautan dan Perikanan No 41 Tahun 2014 tentang larangan pemasukan jenis ikan berbahaya,” harapnya.
Arsal menegaskan, jika dikemudian hari masih ditemukan masyarakat yang mengoleksi ikan berbahaya tersebut, akan dipidanakan. “Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” pungkasnya. (*)

