Site icon BAUBAUPOST.COM

Sempat Buron, Pelaku Pencabulan Dibawah Umur Ditangkap

f01.2 Kapolres Buton AKBP Andi Herman Sik didampingi Kasat Reskrim Iptu Najamuddin SH saat konferensi Pers di Aula Polres Buton

Kapolres Buton, AKBP Andi Herman Sik didampingi Kasat Reskrim Iptu Najamuddin SH saat konferensi Pers di Aula Polres Buton

Peliput Alyakin Editor: Hasrin Ilmi

PASARWAJO, BP – Satuan Reskrim Polres Buton berhasil menangkap Hasumin (21) warga Desa Mokobeau Kecamatan Siompu Barat Kabupaten Buton Selatan (Busel). Hasumin diduga melakukan pencabulan terhadap WD (6) siswi SD di salah satu rumah kosong di Kecamatan Siompu Barat.

Tersangka sempat melarikan diri sekitar tiga minggu dan akhirnya dibekuk polisi di Kelurahan Molagina, Kecamatan Batauga, Busel, Senin (27/8) sekitar pukul 21.00 Wita.

Kapolres Buton, AKBP Andi Herman Sik dalam konferensi pers di Aula Polres Buton kemarin mengatakan Kejadiannya pada hari Senin, 6 Agustus sekira pukul 17.00 Wita yang diduga dilakukan oleh laki-laki bernama Hasumin dan aksi pencabulan terungkap ketika korban menceritakan hal itu kepada orangtuanya. Dibuktikan dengan hasil visum, korban mengalami pendarahan di kemaluannya

“Awalnya ketahuan itu, korban cerita kepada orangtuanya ada yang mengimingi dia uang dan memaksa korban,” kata Andi Herman didampingi Kasat Reskrim Polres Buton Iptu Najamuddin SH.

Kata dia, Modus operasi pelaku dengan mengiming-imingi akan memberikan korban uang Kemudian mengajak korban ke salah satu rumah kosong yang ada di TKP dan Polisi yang menerima laporan selanjutnya mendatangi TKP Kemudian melakukan visum terhadap korban sambil memeriksa saksi-saksi.

“Di situ dia mengancam korban kalau tidak menurut akan dibunuh. Kemudian melakukan aksinya dengan memasukan jari tangan ke kemaluan korban. Kelamin korban akhirnya mengalami pendarahan, setelah itu pelaku menghilang dari kampung,” katanya

Selain itu, Andi Herman menambahkan, ketika tersangka Hasumin diinterogasi, mengaku baru satu kali menyalurkan hasrat birahinya kepada korban dan tersangka pernah melakukan hal yang sama terhadap dua anak dibawah umur. Kasus pertamanya sudah dipertanggung jawabkan dengan menjalani pidana penjara selama lima bulan namun setelah bebas dia kembali mencabuli WD

“Sebenarnya sudah tiga kali, pertama anak di bawah umur juga, divonis lima bulan dan kemudian kedua juga melakukan lagi. Namun setelah ketahuan akhirnya dinikahkan. Nah inilah yang ketiga (dengan WD),” katanya

Atas perbuatannya, tersangka Hasumin dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Joncto Pasal 76 e Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2014 sebagaimana perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjaranya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu juga diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version