Site icon BAUBAUPOST.COM

Kasus Rektor UMB Bukan Rana Pidana

F01.5 Safrin Salam SH MH

Safrin Salam SH MH

Oleh: Safrin Salam, SH MH)

LEMBAGA Kajian dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah (UM-Buton) sebagai salah satu amal usaha Muhammadiyah yang dikelola langsung oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PPM). Melalui Majelis Dikti Litbang PPM dalam pengelolaan selalu tunduk dan patuh pada peraturan internal PPM dan ketentuan Dikti.

Dalam kedudukannya sebagai perguruan tinggi yang mandiri, UM Buton merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang bertujuan menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan kecakapan dan keterampilan dalam pengembangan/penyebarluasan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni serta mengupayakan pengunaannya bagi masyarakat.

Hal ini telah secara tegas diimplementasikan oleh Rektor UM Buton melalui visi unggul, profesional, islami yang diakui secara global. Dalam perkembangannya, Universitas Muhammadiyah Buton menginjak umur ke-16 selalu mendapat kritikan, hoax dan the judgement media (Penghakiman Media) terhadap prestasi dan kinerja Rekor UM Buton.

Salah satunya adalah berita tentang dugaan penggelapan dana umroh yang didasarkan pada intrepetasi sesat atas temuan hasil audit LPPK Tahun 2016 UM Buton. Kesesatan berita yang berujung pada berita hoax di salah satu media tersebut dapat dipahami.

Media tersebut telah melanggar prinsip cover both side yang tanpa sepihak memberitakan kasus tersebut dan tanpa meminta memberikan hak tanya dan hak jawab dari Universitas Muhammadiyah Buton serta pemilik AUM (Amal Usaha Muhammadiyah) yakni Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Bertambah keliru pula informasi tersebut tidak disertai investigasi mendalam terkait pemberitaanya. Informasi sepihak itu mengakibatkan munculnya hoax yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan merusak citra marwah institusi Universitas Muhammadiyah Buton.

Terkait dengan kasus a quo pimpinan pusat muhammadiyah melalui surat Majelis Dikti Litbang PP Muhammadiyah No.314/I.3/D/2016 menerangkan bahwa atas hasil audit LPPK/2016 tidak ditemukan pelanggaran dalam hal pengelolaan keuangan Universitas Muhammadiyah Buton. Surat ini menegaskan bahwa dugaan penggelapan dana umroh secara internal tidak bermasalah dan tidak melanggar hukum.

Penegasan ini sejalan dengan surat yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Baubau Nomor : B-762/R.3.11/Epp.1/04/2018 tertanggal 30 April 2018 yang ditujukan kepada Kapolres Baubau. Penegasannya bahwa kasus penggelapan dana umroh secara formil maupun materil tidak memenuhi unsur pidana sehingga melalui surat ini kapolres c.q. penyidik Polres Baubau berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP jo. Pasal 11 ayat (6) PERKA-036/A/JA/09/2011 tanggal 21 September 2011 diminta untuk segera menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atas kasus tersebut.

Surat Kejaksaan Negeri Baubau Nomor : B-762/R.3.11/Epp.1/04/2018 secara hukum menjadi dasar hukum yang jelas untuk penyidik Polres Baubau agar segera menerbitkan SP3 untuk kasus tersebut. Sebagai aparat penegak hukum dan media atas ketentuan-ketentuan yang ada patutnya taat, tunduk dan patuh terhadap due of process of law dan The Rule Of Law yang dianut oleh Negara Indonesia yang sesungguhnya secara hukum kasus tersebut tidak memenuhi cukup bukti sehingga Polres Baubau segera memberikan kepastian hukum terhadap Bapak Rektor Universitas Muhammdiyah Buton.

Profesionalisme polres c.q. penyidik Polres Baubau dibutuhkan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri yang bertugas untuk menjaga, melindungi dan mengayomi masyarakat. Kepercayaan terhadap nama institusi Polri akan tetap terjaga apabila penyidik polres melalui sikap keprofesionalnya menyelesaikan perkara ini.

Selain itu pula media diminta untuk menjaga netralisasi dan memberikan pendidikan hukum yang berimbang kepada publik dalam rangka tugas mencerdaskan kehidupan masyarakat Baubau. Polres Baubau serta media dalam perkara ini harusnya memahami makna yang dikemukakan oleh seorang profesor hukum kawakan H.L. A Hart yang mengatakan bahwa “we are looking not merely at words, but also at the realities we use words to to talk about” (kita jangan semata-mata terpaku pada bunyi kata-kata saja, melainkan juga, pada kenyataan dalam hal apa kata-kata itu digunakan).

Demikian ungkapan hukum menurut beliau yang dimaknai bahwa Polres Baubau serta media harus memahami dan melihat kenyataan bahwa Kasus dugaan penggelapaan dana umroh secara hukum baik dari sisi formil maupun materil tidak terpenuhi sehingga kasus tersebut harus segera dihentikan.
(***)
(*) Penulis adalah: Ketua Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Buton (UM Buton).

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version