Editor: Zaman Adha
BAUBAU, BP – Dalam operasi cipta kondisi (Cipkon) yang digelar Polsek Kesatuan Pengamanan dan Pengawasan Pelabuhan (KP3) Baubau, disita sedikitnya empat jeriken minuman keras jenis arak. Barang bukti yang disita merupakan hasil operasi sejak juli hingga agustus 2018.
“Untuk juli terdapat dua jeriken ukuran 20 liter dan 60 botol jenis arak dalam kemasan botol air mineral sedang yang disita,” kata Kapolsek KP3 Baubau AKP Bayu Laras Tutuka seperti dikutip dari antarasultra.
Sementara untuk periode agustus 2018, pihkanya mengamankan 14 botol arak. Umumnya ditemukan di wilayah Pantai Kamali, Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio.
Bayu mengatakan, minuman keras yang disita tersebut diamankan berdasarkan laporan masyarakat, jadi bukan saat dikonsumsi. Pihaknya masih menyelidiki apakah minuman keras jenis arak tersebut merupakan produksi sendiri ataukah kiriman dari luar daerah.
“Yang penting kami amankan dulu nanti berjalan penyelidikan kami akan tanyai,” tandasnya.
Pihaknya mengimbau, agar masyarakat tidak mengonsumsi miras, karena dapat dipidana. Selain itu, penyitaan miras tersebut merupakan upaya untuk memberikan kenyamanan dan menciptakan ketertiban masyarakat. (*)