Peliput: Darson
BURANGA, BP – Kasus kekerasan seorang ayah kepada anak sendiri yang masih berusia 4 tahun di Kabupaten Buton Utara (Butur) telah mendapat perhatian serius dari beberapa kalangan. Bukan hanya dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang berjanji akan mengawal kasus itu, tapi kecaman juga datang dari Wakil Bupati Butur Ramadio.
Orang nomor dua di Butur itu mengecam keras pelaku penganiaya anak yang terjadi di wilayahnya beberapa hari lalu. Ia meminta agar aparat kepolisian menuntaskan kasus tersebut.
“Saya mengecam. Saya minta agar persoalan ini diselesaikan secara hukum,” kata Ramadio ditemui di ruang kerjanya, Selasa, (4/9).
Olehnya itu, dirinya meminta agar aparat kepolisian memberikan perlindungan kepada keluarga dan anak korban kekerasan tersebut. Sehingga mereka tidak lagi menjadi korban. “Pelaku harus ditahan. Supaya dia tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tegasnya.
Politisi Golkar itu mengaku tidak menyangka peristiwa itu bisa terjadi. Dimana, pelaku melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri.
“Apa yang ada di otaknya itu pelaku. Kenapa dia bisa lakukan seperti itu. Ini anak di bawah umur. Tega sekali dia,” geram Ramadio.
Ramadio juga meminta agar hak asuh anak tersebut diserahkan kepada ibunya untuk sementara. Pasalnya, dengan peristiwa itu hak asuh tidak bisa lagi diberikan kepada ayahnya.
“Kita lihat video saja ini sudah tidak sanggup. Anak-anak ini tidak tahu apa-apa. Kasihan sekali,” ujar mantan ketua DPRD Butur ini.
Sebelumnya, Rahman Alias La Saleh Bin Daud (31) melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri yang berusia empat tahun. Penganiayaan itu direkam dalam video berdurasi 02,33 detik.
Rekaman video itu dikirim ke istrinya TWD melalui via wathsapp dan viral dimedia sosial. Tak terima buah hatinya dianiaya ayah kandungnya sendiri, TWD melaporkan suaminya ke Polsek Kulisusu, (1/9)
La Saleh telah ditahan di Polsek Kulisusu. Pria berusia 31 tahun itu ditangkap aparat kepolisian pada Selasa 4 September 2018 sekitar pukul 05.00 Wita di Desa Lelamo Kecamatan Kulisusu Utara. (*)