41210614 752097105135841 6227363796474658816 n

Peliput Alyakin

BAUBAU, BAUBAUPOST.COM – Warga Kelurahan Lakologou, Adimin mengaku tanah timbunannya di ambil PT Merah Putih Tampa izin. Tanah timbunan tersebut digunakan untuk pelapisan jalan lingkar yang dibangun di Kecamatan Bungi Kota Baubau.

Dikonfirmasi Media ini, Warga Kelurahan Lakologou, Adimin sebagai pemilik tanah timbunan mengatakan belum pernah menemui pihak PT Merah Putih terkait dengan pengambilan tanah timbunan dikebunnya.

Pemilik tanah, Adimin tidak pernah ditemui oleh pihak PT Merah Putih untuk mengkosultasikan tentang kesepakatan harga untuk mengambil tanah timbunanannya melainkan PT Merah Putih mengambil secara diam diam.

“Iya betul, Karena waktu dia ambil dia tidak kasih tau saya, dan biar satusenpun uangnya belum saya ambil,” Kata Adimin dengan wajah lesu Sabtu 08 September 2018

Adimin mengetahui tanah timbunan diambil oleh pihak PT Merah Putih saat Pihaknnya pergi di kebun, Tanah timbunan sudah dikeruk alat berat. Olehnya itu, ia menyampaikan kepada operator alat untuk menghentikan kegiatannya karena belum ada kesepakatan mengenai harga tetapi pihak pengelola tetap melanjutkannya karna buruh target.

“Saat pergi dikebun, Saya lihat dia masih mengambil, saya larang, berhenti dulu ambil, kita konfirmasi dulu, kalau ada sepakat baru lanjutkan,tapi saat saya pergi mereka ambil lagi,” Jelasnya

“Cocok harga, baru lanjutkan ambil, Kalau tidak jangan ambil material disitu, sampaikan Ke operator 50 juta, kalau tidak ada mau jangan ambil tapi mereka ambil terus,” katanya

Kata dia, Sesudah itu Ada pihak PT Merah Putih datang dikedimamanya dengan membawakan uang Lima Juta namun pihaknya tidak mau mengambilnya karena tanah timbunan yang diambilnya tidak sesuai dengan harganya.

“Ada, Dia mau kasih saya lima juta, tapi saya tidak mau ambil,”

Kendati Demikian, Pihaknyanya akan melaporkan PT Merah Putih kepada penegak hukum kalau belum membayarkan haknya.

“Saya akan melaporkan ini kepada pihak penegak hukum,” Tandasnya

Sementara itu, Direktur PT Merah Putih, Purnama ketika dikonfirmasi Media ini mengatakan akan mengganti rugi hanya persoalannya pemilik tanah meminta Rp 50 Juta.

“hanya persoalan besarannya, dia minta 50 juta, Paling tinggi 5 Juta,” katanya

Terkait persoalan izin kepada pemilik tanah, Dirut PT Merah Putih Belum menemui secara langsung kepada pemilik tanah, namun dalam proses pengambilan tanah timbunan pihaknya telah menemui keluarga pemilik tanah.

“Ada yang mengaku punya lahan disitu, tapi ternyata bukan dia yang punya,” tandasnya

Untuk diketahui, Pekerjaan Jalan lingkar di Kecamatan Bungi Kota Baubau di Targetkan pada oktober 2018 selesai.

 

Visited 2 times, 1 visit(s) today