F01.4 Luwi Sutaher baju putih saat memberikan berkas tuntutan para demonstran ke salah satu anggota DPRD Kabupaten Buton Foto Fardin JSLuwi Sutaher (baju putih) saat memberikan berkas tuntutan para demonstran ke salah satu anggota DPRD Kabupaten Buton, Foto Fardin JS

Luwi Sutaher: Ini Kejahatan yang Teroganisir

Peliput: Fardin JS

PASARWAJO, BP – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat Kabupaten Buton diduga melakukan perlindungan atas kejahatan atau kecurangan yang dilakukan oknum aparat desa dibeberapa kecamatan di Buton. Hal itu disuarakan oleh ratusan masyarakat dari 13 desa dan tujuh kecamatan yang melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Buton, Kamis (25/10) lalu.

Salah seorang Koordinator aksi Luwi Sutaher saat dikonfirmasi Baubau Post mengatakan, setiap laporan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh aparat desa tidak pernah ditindaklanjuti oleh dua instansi pemerintah tersebut.

Kata dia, dikhawatirkan dana desa yang diberikan pemerintah sebagai wujud otonomi desa tidak dinikmati oleh masyarakat. Namun dijadikan sumber penghasilan untuk melawan hukum dan menguntungkan oknum-oknum tertentu yang melindungi kejahatan atau kecurangan yang dilakukan.

Beberapa indikasi kecurangan yang jelas terlihat dan dipertontonkan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Buton seperti banyaknya laporan dari masyarakat yanng tidak ditindaklanjuti inspektorat. Kemudian keberpihakan panitia pemilihan desa maupun tingkat kecamatan.

“Kami masyarakat desa sangat menolak keras dan prihatin dengan nasib penyelenggaraan pemerintah desa dalam pelaksanaannya selalu diintervensi pemerintah daerah,” katanya.

Selain itu Koordinator aksi asal Kecamatan Siontapina Irman La Raly meminta kepada pemerintah kabupaten Buton untuk membatalkan pelantikan kepala desa terpilih. Pasalnya kata dia, ada kejanggalan dari peraturan bupati nomor 4 tahun 2016, peraturan bupati nomor 38 dan keputusan bupati nomor 225 tahun 2018, yang mestinya ada beberapa desa yang belum bisa ikut pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Buton.

Dikarenakan masa jabatan kepala desa belum selesai dan dipaksakan untuk mengikuti pemilihan kepala desa. Selain membatalkan pelantikan kepala desa terpilih juga menunda pemilihan kepala desa serentak hingga 2020.

“Kami sudah lakukan hearing dengan pemerintah Kabupaten Buton dan mereka mengakui jika ada kesalahan penyimpangan yang tidak sempurna terkait peraturan Bupati Buton tersebut,” jelasnya.

Pihaknya berharap agar dalam waktu beberapa hari kedepan permintaan demonstran mendapat respon positif. Jika tidak ada tanggapan dari pemerintah kabupaten maka pihaknya akan kembali menurunkan masa yang lebih banyak lagi untuk menyuarakan aspirasinya. (**)

Visited 1 times, 1 visit(s) today