Peliput: Alyakin
PASARWAJO, BP – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buton menyebutkan, sumber air yang dikelola Perusahan Air Minum Daerah (PDAM) Kabupaten Buton belum layak diminum masyarakat. Sebab, sampai detik ini PDAM Buton belum mengantongi izin lingkungan.
Bahkan menurut Kabid Penataan dan Penaatan P2LH Dinas Lingkungan Hidup Wahid Ode, sumber air tersebut berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Pihaknya sangat meragukan sumber air baku yang digunakan PDAM Kabupaten Buton.
“Belum layak, karena kita tidak tahu sumber air bakunya apa, jangan sampai biar tempat penampungannya jadi tempat permandian babi, siapa yang tahu. Air kategori kelas satu yang bisa dijadikan sumber air baku,” tegasnya.
Lanjutnya, untuk memasarkan air, PDAM harus membuat dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), agar DLH dapat mengeluarkan izin kelayakan dalam mengelola sumber air minum masyarakat. Dalam dokumen terserbut berisi rambu, maupun komitmen yang dilakukan terhadap dampak lingkungan
“Izin ada tiga yakni izin dari sisi ekonomi, desain konstruksinya dan kelayakan lingkungan” ungkapnya.
Mantan dosen Fakultas Kesehatan Masyarkat (FKM) Unidayan ini menjelaskan, Amdal wajib dimiliki agar tidak menimbulkan bahaya kesehatan pada masyarakat.
“Kita komitmen agar tidak mencemari dan tidak menimbulkan bahaya kesehatan masyarakat maka dituangkan dalam dokumen. Kemudian terbit izinnya tentang pengelolaan PDAM,” tuturnya.
Terkait dengan kewajiban izin lingkungan, Direktur PDAM Buton telah diberikan surat beberapa kali dari Plt Bupati Buton La Bakry, Sekda Buton Kasim maupun DLH. Namun belum diindahkan Direktur PDAM Buton.
“Ya, kemungkinan tidak diindahkan, karena beberapa kali disurati tapi tidak ada respon, ” tandasnya.
Adapun isi surat edaran dengan No 660/276 yang ditandatangani Plt Bupati Buton tertanggal 5 Ferbuari 2018, yang mana para Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton, pimpinan BUMN dan BUMD lingkup Kabupaten Buton wajib membuat izin lingkungan hidup sesuai UUD 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengeloaan lingkungan hidup dan peraturan pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan, dan memperhatikan surat bupati buton Nomor 600.1/390 tanggal 28 Ferbuari 2018.
Sementara itu. Surat Edaran yang ditandatangani Plt Sekda Buton tentang kewajiban memiliki izin lingkungan dengan Nomor 660.1/390 tanggal 28 Ferbuari 2017 – Surat Edaran No 660.1/108 untuk penyusunan DELH dan DPLH Pasarwajo 20 September 2017 yang ditujukan langsung kepada direktur PDAM Buton juga tidak diindahkan.
Untuk diketahui, PDAM Kabupaten Buton melayani beberapa daerah yakni Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan, (Busel), Kabupaten Buton Tengah (Buteng) dan Kota Baubau.
Hingga berita ini terbit, Direktur PDAM Buton Baharuddin belum dapat dimimtai tanggapannya soal dokumen Amdalnya. Pihaknya belum dapat dihubungi baik via SMS maupun telepon. Bahkan media ini ingin menemui di kantor PDAM Buton, pihkanya tidak berada di tempat. (*)

